Kasus sengketa saham PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) kembali bergulir, pasalnya hingga kini mantan pemegang saham terbesar klub Sriwijaya FC, Muddai Madang belum mendapatkan kompensasi satu rupiah pun dari komisaris PT SOM Asfan Fikri Sanap sejak masa peralihan kepemilikan tahun 2018 lalu.
- Dugaan Penipuan Saham Sriwijaya FC Senilai Rp 5,42 Miliar, Muddai Madang Laporkan Asfan Fikri Sanap ke Polda Sumsel
- Muddai Madang Somasi Asfan Fikri, Tagih Utang Saham Sriwijaya FC
- Tolak Sriwijaya FC Pindah ke Lampung, Suporter Siap Geruduk Kantor Gubernur
Baca Juga
Bahkan kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sumsel pada 17 Oktober 2024 lalu karena Asfan hingga kini tak memiliki itikad baik meskipun sudah dilayangkan tiga kali somasi. Baru-baru ini, justru manajemen PT SOM mengumumkan ke publik terkait investasi kepemilikan saham di klub berjuluk Laskar Wong Kito.
Bahkan penjualan saham ini difasilitasi dengan platform Securities Crowdfunding (SCF) Danamart. Kuasa hukum Muddai Madang, M. Ali Ruben menegaskan jika saham PT SOM saat ini sudah masuk ranah hukum. Untuk itu dirinya mengingatkan kepada semua pihak yang akan membeli ataupun mengambil alih untuk menghentikan rencana tersebut'
"Dengan laporan ke Polda Sumsel, maka kami perlu menyampaikan kejadian ke semua pihak yang berkompeten bahwa pihak manapun yang berencana untuk mengambil alih/ membeli saham yang ditawarkan oleh pihak Asfan Fikri Sanaf atau manajemen PT. SOM, kami mohon untuk menghentikan rencana tersebut karena masalah kepemilikan saham PT. SOM telah masuk ranah hukum," tegas M Ali Ruben dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11).
Lebih lanjut dia membeberkan kronologi kasus dan kerugian yang dialami kliennya. "Klien kami, Bapak Muddai Madang, telah melaporkan saudara Asfan Fikri Sanaf ke Polda Sumsel atas dugaan ingkar janji dan penggelapan saham PT. SOM. Saham yang diduga digelapkan berjumlah 1.084 lembar dengan nilai total Rp5,42 miliar," tambahnya.
Selain dugaan penggelapan saham, Ruben menjelaskan bahwa kliennya juga menanggung beban hutang operasional Sriwijaya FC, termasuk kewajiban kepada penyedia jasa transportasi dan akomodasi.
“Seharusnya tanggung jawab ini berada di pihak Asfan Fikri Sanaf dan Hendri Zainuddin, sesuai dengan akta notaris yang menyatakan pelepasan kewajiban dari klien kami. Namun, akibat ketidaksanggupan mereka, klien kami harus menanggung kerugian materil maupun rasa malu secara imateril,” lanjutnya.
Dia menegaskan bahwa meski telah mengirimkan tiga kali somasi, Asfan Fikri Sanaf tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Mereka juga memperingatkan pihak-pihak yang berencana membeli saham PT. SOM untuk menahan diri karena masalah tersebut sudah masuk ranah hukum.
"Jika ada pihak yang tetap melanjutkan pembelian saham dari saudara Asfan atau manajemen PT. SOM, kami tidak segan-segan mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana," pungkasnya.
- Sriwijaya FC Terkapar di Tangan Persiraja, Ancaman Degradasi Semakin Dekat
- Dugaan Penipuan Saham Sriwijaya FC Senilai Rp 5,42 Miliar, Muddai Madang Laporkan Asfan Fikri Sanap ke Polda Sumsel
- Sriwijaya FC Ditahan Imbang PSMS Medan di Kandang Sendiri