Polisi Gerebek Rumah Bandar Sabu di OKU, 30 Menit Setelah Kurir Tertangkap

Tersangka dan barang bukti diamankan/ist
Tersangka dan barang bukti diamankan/ist

Satres Narkoba Polres OKU, berhasil meringkus seorang bandar dan kurir narkotika jenis sabu.


Sang bandar bernama Afriansyah (42), warga Jalan HM Amin, Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barata, Kabupaten OKU.

Sementara kurirnya, Agustian Saputra (38), warga Jalan Pangeran Hajib, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Keduanya digerebek di rumahnya masing-masing pada hari yang sama, Jumat (8/11). Pertama petugas menangkap tersangka Agustian Saputra, sekitar pukul 21.30 WIB. Dari sang kurir berhasil diamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bruto 0,29 gram dan 1 unit HP.

 Hanya berselang 30 menit atau sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap sang bandar, Afriansyah. Dari penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti 9 paket sabu dengan berat bruto 56,03 gram, 1 timbangan digital, 5 bal plastik klip bening, 2 sekop plastik, 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor Mio.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK, membenarkan adanya penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Benar. Ini bentuk keseriusan kita dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU,” tegasnya, Minggu (10/11).

Kapolres memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika yang tertangkap beroperasi dalam wilayah OKU.

“Seperti kedua pelaku, untuk bandarnya kita terapkan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2). Sedangkan kurirnya Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.