Pecatan Polisi Jadi Pengedar Sabu di OKU, Digerebek di Gudang Kosong Bersama Sang Bandar

Dua tersangka beserta barang bukti diamankan/Foto:Humas Polres OKU
Dua tersangka beserta barang bukti diamankan/Foto:Humas Polres OKU

Seorang pecatan polisi bernama Yogie Pratama (36), warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, diringkus lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.


Dirinya diringkus bersama sang bandar yakni Yuda Mahfuza (29), warga Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kedua budak narkoba ini digerebek anggota Unit 2 Satres Narkoba Polres OKU, saat berada di sebuah gudang kosong di Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kamis (26/7), sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, anggota berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat bruto 1,12 gram, dua unit ponsel dan uang tunai Rp.950 ribu.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membanarkan penangkapan terhadap dua pemain narkotika jenis sabu tersebut.

“Benar, salah satu pelaku atas nama Yogie Pratama, merupakan anggota Polri yang telah di PTDH. Terakhir dinas di Muratara. Statusnya sebagai pengedar, sedangkan temannya sebagai bandar,” jelas Kasi Humas, Jumat (27/7).

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Ketika interogasi oleh anggota, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut milik mereka,” ujarnya.

Jika terbukti bersalah, tegas Iptu Ibnu Holdon, kedua tersangka bisa dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.