Kodam II Sriwijaya (Swj) melakukan penertiban terhadap satu rumah dinas di Komplek Jalan Puncak Sekuning, Kelurahan 26 Ilir 1, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, pada Kamis (25/7). Penertiban berlangsung dengan tertib dan lancar.
- Parade HUT TNI ke-79, Warga Palembang Antusias
- Pertamina Gandeng Kodam II Sriwijaya untuk Keamanan Kilang Energi
- Antisipasi Judi Online dan Pinjol, Kodam II Sriwijaya Gelar Razia Mendadak HP Anggota
Baca Juga
Sebelum melakukan penertiban, Kodam II/Swj telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada penghuni rumah tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, penghuni masih tetap menempati rumah dinas tersebut. Penghuni rumah tersebut adalah istri kedua dari Serda Har (Purn) Zaini.
Kapendam II/Swj, Kolonel Inf Drs. Paiman, M.I.P., menjelaskan bahwa dalam proses penertiban ini, Kodam II/Swj juga membantu menyediakan truk untuk mengangkut barang-barang milik penghuni dan menyiapkan tempat kontrakan sementara yang berjarak sekitar 700 meter dari rumah dinas yang ditertibkan.
"Penertiban ini dilakukan berdasarkan fakta hukum bahwa tanah dan bangunan rumah dinas di Jalan Puncak Sekuning merupakan milik sah TNI-AD c.q Kodam II/Swj, dengan bukti kepemilikan berupa hibah dari Bapak H.M. Sa’ari pada tahun 1950 seluas 3.000 m². Saat ini sedang dalam proses penyertifikatan di BPN RI Kantor Pertanahan Kota Palembang dan sudah terdaftar di Buku 1 Pusdalminlog TNI-AD tahun 1950 dengan nomor registrasi 30418052," jelas Kolonel Paiman.
Surat peringatan pertama telah diberikan pada tanggal 6 Juli 2021, surat peringatan kedua pada tanggal 26 Juli 2021, dan surat peringatan ketiga pada tanggal 18 Agustus 2021. Selain itu, sudah ada surat izin penertiban dari Kasad nomor: B/3959/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021, serta surat pemberitahuan penertiban rumah dinas nomor: B/1197/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023.
"Rumah dinas ini ditertibkan karena peruntukannya sudah tidak sesuai lagi. Ketentuan penempatan rumah dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan RI dan TNI," kata Kolonel Paiman.
Ia menambahkan, sesuai aturan yang berlaku, rumah dinas tersebut seharusnya dihuni oleh prajurit atau PNS TNI-AD yang masih aktif dengan persetujuan Pangdam II/Sriwijaya melalui Surat Perintah dan Surat Izin Penghunian (SIP).
"Saat ini rumah dinas tersebut dihuni oleh anak, cucu, maupun saudara prajurit/PNS yang sudah lama pensiun, sehingga sudah tidak sesuai peruntukannya. Maka dari itu, kita tertibkan," tegas Kapendam.
Penertiban ini dilakukan dengan pendekatan humanis dan kekeluargaan namun tetap tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Alhamdulillah, pelaksanaannya berjalan dengan tertib, lancar, aman, dan kondusif," ujar Kolonel Paiman.
Selain personel TNI dari Makodam II/Sriwijaya, penertiban rumah dinas ini juga melibatkan unsur-unsur hukum lain, di antaranya Polisi Militer, Polsek, Satpol PP, PLN, serta aparat kecamatan dan kelurahan setempat.
- Parade HUT TNI ke-79, Warga Palembang Antusias
- Pertamina Gandeng Kodam II Sriwijaya untuk Keamanan Kilang Energi
- Antisipasi Judi Online dan Pinjol, Kodam II Sriwijaya Gelar Razia Mendadak HP Anggota