Polres OKU Ringkus Pengedar Ganja, Sita 43 Gram Daun Haram  

Ilustrasi Ganja. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi Ganja. (ist/rmolsumsel.id)

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis ganja dalam operasi penyamaran yang dilakukan di Kecamatan Baturaja Timur.  


Tersangka, Doni Saputra (24), warga Kelurahan Sekar Jaya, tak berkutik saat diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Garuda Lintas Sumatera, Kelurahan Sukaraya, pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.  

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menyamar sebagai pembeli. "Tersangka ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU yang melakukan undercover buy," ujar Iptu Ibnu, Kamis (20/2/2025).  

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus kertas nasi berisi ganja kering seberat 39,26 gram, 3 paket ganja kering dengan berat 4,09 gram, serta sejumlah barang lainnya, termasuk jaket dan uang tunai Rp50 ribu.  

Saat penggeledahan, petugas menemukan total 43 gram ganja kering yang disimpan di dalam kantong jaket tersangka. Kini, Doni beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.  

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Sementara itu, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ganja tersebut memang akan dijual kembali. "Iya, Pak. Saya tidak tahu kalau pembelinya adalah polisi yang sedang menyamar," ucapnya saat diperiksa penyidik.