KPK Resmi Tahan 2 Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE

Dua tersangka kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE/RMOL
Dua tersangka kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE/RMOL

Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017-2021 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari pertama.


Dua orang tersangka tersebut adalah Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE tahun 2006-2023, dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN tahun 2016-2019.

"Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW dan tersangka DP di cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai 11 April 2025 sampai dengan 30 April 2025," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Jumat, 11 April 2025.

Asep menjelaskan, kedua tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28-29 Mei 2024. Juga di Kabupaten Gresik Jawa Timur pada 31 Mei 2024. Tempat yang digeledah adalah 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi.

Selanjutnya pada 19-20 Juni 2024, penyidik juga menggeledah rumah pribadi AM selaku mantan pegawai PGN, rumah pribadi HJ selaku mantan pegawai PGN, dan rumah pribadi DSW selaku mantan Direksi PGN yang berada di daerah Tomang dan Kebon Jeruk Jakarta Barat, serta di Duren Tiga Jakarta Selatan.