Budi Antoni-Henny Ajukan Gugatan Hasil PSU Pilkada Empat Lawang ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi/net
Gedung Mahkamah Konstitusi/net

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati, resmi mengajukan gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 


Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 13/PAN.MK/e-AP3/04/2025 dan diajukan pada Senin (28/4/2025) pukul 11:28 WIB.

Kuasa hukum pasangan calon, Fahmi Nugroho, telah menyampaikan pokok permohonan terkait perselisihan hasil Pilkada. Tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui laporan yang diajukan ke MK dan akan mengikuti semua proses hukum yang berlangsung.

“Kami akan memantau perkembangan dan mengikuti semua tahapan di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).

Ia menambahkan bahwa gugatan tersebut saat ini masih dalam tahap pendaftaran dan belum masuk tahap registrasi oleh MK.

“Kami menunggu laporan itu diregistrasi agar dapat memahami lebih jelas item-item yang menjadi pokok gugatan,” tambahnya.

Pada pleno yang digelar KPU Empat Lawang pada 24 April 2025, hasil PSU ditetapkan melalui SK Nomor 347/2025. Berdasarkan hasil tersebut, paslon 01 Budi Antoni-Henny memperoleh 52.021 suara (39,21%), sementara paslon 02 Joncik-Arifa’i mendapatkan 80.639 suara (60,79%).

KPU sebelumnya menunda tahapan penetapan pemenang hingga memastikan ada atau tidaknya laporan perselisihan hasil Pilkada di MK. “Kami berkomitmen untuk melaksanakan tahapan sesuai aturan dan akan menunggu putusan final dari MK,” ujar Eskan.