Kejagung Sita Rp471,1 Miliar di Kasus Duta Palma

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno/Ist
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno/Ist

Barang bukti uang tunai Rp 479,1 miliar disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group.


Uang tersebut disita dalam pecahan Rp100 ribu dari dua korporasi, yakni PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan setelah menerima informasi adanya dua perusahaan hendak mengirimkan uang diduga hasil kejahatan. 

Dari informasi yang sama, uang tersebut akan dikirim ke Hong Kong melalui jasa perbankan.

"Penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp479.175.079.148," ujar Sutikno di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Mei 2025.

Lebih rinci, sebanyak Rp 376,1 miliar disita dari PT Deli Muda Perkasa, sementara uang Rp103 miliar disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa. Hasil pemeriksaan, penyidik kemudian menjadikan barang bukti tersebut ke perkara dengan terdakwa korporasi PT Darmex Plantations.