Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Paslon nomor urut 1, Budi Antoni Aljufri–Henny Verawati, dalam Pilkada Empat Lawang.
- Pekan Depan, Putusan Sengketa Hasil PSU Empat Lawang Bakal Dibacakan
- Sidang Sengketa PSU Pilkada Empat Lawang Dimulai, HBA-Henny Tuding Ada Pelanggaran TSM
- MK Putuskan Pilbup Barito Utara PSU Lagi dengan Calon Berbeda
Baca Juga
Keputusan itu disampaikan Hakim MK Suhartoyo pada sidang putusan PHPU Pemungutan Suara Ulang (PSU) Empat Lawang, Senin (26/5), yang ditayangkan melalui kanal YouTube resmi MK.
Dalam amar putusannya, Suhartoyo menyatakan, “Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.” Hakim anggota M. Guntur Hamzah menambahkan bahwa argumen Paslon 1 tidak cukup kuat untuk menyimpangi Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016. Oleh karena itu, tidak ada relevansi untuk melanjutkan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian,” ujar M Guntur Hamzah.
Dengan putusan ini, sidang PHPU–PSU Empat Lawang resmi ditutup tanpa dilanjutkan ke tahap pembuktian. Secara otomatis, Paslon nomor urut 2, Joncik Muhammad–Arifai, dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih periode 2025–2030.
Melalui unggahan video di instagram, Joncik Muhammad menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Alhamdulillah, perjuangan panjang kita membuahkan hasil menggembirakan. Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena hanya Dia yang Maha Besar dan mengangkat derajat siapa saja yang dikehendaki-Nya,” kata Joncik.
Pasca-putusan MK, Joncik–Arifai kini menunggu mekanisme lanjutan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk proses pelantikan. Dengan demikian, dinamika politik Pilkada Empat Lawang resmi berakhir dan kepemimpinan daerah akan segera beralih sesuai keputusan MK.
- Joncik Sambut Baik Putusan MK Tolak Tuduhan Cawe-cawe
- Pekan Depan, Putusan Sengketa Hasil PSU Empat Lawang Bakal Dibacakan
- Sidang Sengketa PSU Pilkada Empat Lawang Dimulai, HBA-Henny Tuding Ada Pelanggaran TSM