Sidang Sengketa PSU Pilkada Empat Lawang Dimulai, HBA-Henny Tuding Ada Pelanggaran TSM

 Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) PSU Pilkada Empat Lawang digelar di Mahkamah Konstitusi /ist
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) PSU Pilkada Empat Lawang digelar di Mahkamah Konstitusi /ist

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Kamis (15/5/2025) pukul 08.30 WIB.


Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri pemohon, yakni pasangan calon nomor urut 01 Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati (HBA-Henny), melalui kuasa hukumnya Fahmi Nugroho.

"Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 20 Mei dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu. Juga akan dilakukan pengesahan bukti tambahan termasuk bukti baru," ujar Suhartoyo dalam siaran resmi kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang perdana ini, kuasa hukum HBA-Henny menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran pemilu yang menurutnya terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) baik sebelum maupun saat pelaksanaan PSU.

"Pelanggaran tersebut berdampak serius terhadap hasil akhir perolehan suara. Permohonan kami terdiri dari sembilan petitum yang intinya meminta keadilan atas berbagai pelanggaran di lapangan," tegas Fahmi Nugroho di hadapan majelis hakim.

Gugatan dari pasangan HBA-Henny sebelumnya telah teregistrasi dengan nomor perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025. Mereka menggugat hasil PSU yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang karena diduga penuh kecurangan.

Dalam sidang lanjutan pada 20 Mei mendatang, KPU Empat Lawang sebagai pihak termohon dijadwalkan menyampaikan jawaban atas permohonan gugatan. Selain itu, pasangan calon nomor urut 02, Joncik Muhammad dan Arifai, juga akan memberikan keterangan sebagai pihak terkait, bersama dengan Bawaslu Empat Lawang.

Adapun tahapan proses persidangan yang telah dijadwalkan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:

15 Mei: Pemeriksaan pendahuluan, mendengarkan permohonan pemohon.

16–19 Mei: Pengajuan jawaban dari termohon (KPU), keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

20 Mei: Pemeriksaan lanjutan, pengesahan alat bukti dari seluruh pihak.

20–25 Mei: Pemeriksaan laporan, pembahasan perkara, dan penyusunan putusan oleh panel hakim.

26 atau 27 Mei: Pengucapan putusan atau ketetapan.

28 Mei: Tahapan lanjutan jika diperlukan.

4 Juni: Putusan akhir dijadwalkan.

Sidang ini menjadi sorotan karena dinilai akan menentukan arah akhir dari kontestasi politik di Kabupaten Empat Lawang pasca PSU.