Lapas Muara Beliti Over Kapasitas, Ditjenpas Sumsel Usulkan Alternatif Hukuman

Suasana Lapas Narkotika Muara Beliti di Musi Rawas usai terjadinya kerusuhan/repro
Suasana Lapas Narkotika Muara Beliti di Musi Rawas usai terjadinya kerusuhan/repro

Ketegangan yang sempat terjadi di Lapas Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, kini berangsur pulih. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjen PAS) Sumsel, Erwedi Supriyatno, mengungkapkan bahwa petugas dan warga binaan tengah bergotong royong memulihkan kondisi lapas pascainsiden.


“Beberapa kerusakan seperti pagar dan ornamen di dalam lapas sudah mulai diperbaiki sejak semalam, dilanjutkan pembersihan lingkungan hari ini,” ujar Erwedi, Jumat (9/5/2025).

Erwedi mengungkapkan bahwa kondisi seluruh lapas di Sumsel saat ini sudah melebihi kapasitas ideal. Di Lapas Narkotika Muara Beliti, kapasitas penghuni mencapai 1.084 orang, dijaga oleh 86 petugas dan tambahan 10 petugas jaga di setiap blok.

“Kondisi ini jauh dari ideal. Seharusnya, untuk setiap 1.000 warga binaan, dibutuhkan setidaknya 500 petugas,” jelas Erwedi.

Untuk mengurangi tekanan, pihak Ditjen PAS berupaya memindahkan sebagian warga binaan ke lapas atau rumah tahanan lain yang kapasitasnya belum penuh.

Pasca-kerusuhan, Ditjenpas Sumsel masih menyelidiki penyebab insiden tersebut. Erwedi menyebutkan bahwa provokator kerusuhan tengah diidentifikasi, dan hingga kini belum ditemukan adanya korban jiwa dalam kejadian itu.

“Kami sedang mendalami penyebab kerusuhan. Tidak mungkin insiden ini terjadi tiba-tiba tanpa ada pemicunya,” imbuhnya.

Ke depan, Erwedi berharap agar penyelesaian perkara ringan tidak selalu berujung pada hukuman penjara. Alternatif seperti restorative justice yang berfokus pada rekonsiliasi dan rehabilitasi menjadi solusi untuk mengurangi beban lapas yang sudah over kapasitas.

“Pelanggaran ringan seperti penyalahgunaan narkoba sebaiknya cukup direhabilitasi, atau pelaku tindak pidana ringan bisa menjalani pidana kerja sosial. Dengan begitu, tidak semua pelaku harus menjalani penahanan,” ujarnya.