Dinas Pendidikan Kota Palembang menegaskan larangan bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menjual seragam dan perlengkapan sekolah.
- Dinas Pendidikan Palembang Monitor Persiapan ANBK Gelombang Ketiga, Antisipasi Kendala Teknis
- Dua Remaja Putri Duel Pakai Sabit, Disdik Palembang Bentuk Tim Pengawas Pelajar di Luar Sekolah
- Jam Pembelajaran Tatap Muka Ditambah Jadi 3 Jam, Ini Alasannya
Baca Juga
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), yang menyatakan bahwa seragam sekolah dapat disiapkan oleh pemerintah daerah, sekolah, atau orang tua siswa tanpa paksaan.
Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Adrianus Amri, mengingatkan sekolah-sekolah agar tidak menjual seragam dengan dalih apapun, termasuk melalui koperasi siswa atau koperasi orang tua siswa.
“Sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam atau perlengkapan lainnya. Namun, masih ada yang menggunakan alasan koperasi untuk menjual seragam, meskipun sudah lama dilarang,” kata Amri, Kamis (8/5/2025).
Amri menambahkan, sekolah masih diperbolehkan menyediakan seragam dengan motif, corak, dan warna yang seragam asalkan harganya terjangkau dan tidak memaksa wali murid untuk membeli.
“Jika seragam disediakan untuk keseragaman, sekolah boleh menjualnya dengan harga yang wajar. Tetapi, tidak boleh ada pemaksaan,” tegasnya.
Orang tua siswa yang merasa dipaksa membeli seragam dengan harga tidak wajar diminta melaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Palembang.
“Jika menemukan kasus sekolah memaksa wali murid membeli seragam dengan harga tinggi, laporkan ke kami. Kami akan segera menindaklanjuti,” ujar Amri.
- Disnaker Palembang Tegaskan Sanksi Berat untuk Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan
- Wawako Prima Salam Apresiasi Kemenangan Palembang di STQH Sumsel
- Sekda Palembang Dukung EDU DAY 2025 Tingkatkan Mutu Kepala Sekolah