Disdik Palembang Ingatkan Sekolah Soal Perpisahan Siswa: Jangan Bebani Orang Tua

Kepala Disdik Palembang, Adrianus Amri. (ist/rmolsumsel.id)
Kepala Disdik Palembang, Adrianus Amri. (ist/rmolsumsel.id)

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang menegaskan bahwa kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa tetap diperbolehkan, namun mengingatkan agar pihak sekolah tidak membebani orang tua dengan pungutan atau sumbangan yang memberatkan.


"Kami tidak melarang, tapi himbau agar tidak ada pungutan atau sumbangan terkait perpisahan yang memberatkan siswa dan orang tua," ujar Kepala Disdik Palembang, Adrianus Amri, Selasa (29/4/2025).

Amri menyarankan agar kegiatan perpisahan dilaksanakan secara sederhana, misalnya dengan memanfaatkan fasilitas sekolah tanpa biaya tambahan. Ia juga menekankan pentingnya menjadikan kegiatan tersebut sebagai momen bermanfaat, bukan sekadar euforia.

"Jika ingin digelar, buatlah kegiatan yang bermanfaat. Jangan sampai ada pengelolaan dana oleh sekolah, cukup hadir sebagai undangan," katanya.

Disdik Palembang saat ini tengah menyusun pembaruan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan perpisahan siswa. Amri menjelaskan, edaran tersebut bersifat imbauan, bukan larangan.

"SE nantinya bersifat himbauan. Sekolah boleh melaksanakan selama tidak ada protes dari orang tua," ujarnya.

Amri juga menegaskan bahwa sekolah dengan latar belakang orang tua yang mampu tetap diperbolehkan menggelar acara perpisahan yang mewah, asalkan tidak menimbulkan keberatan dari pihak mana pun.

"Silakan saja kalau orang tuanya mampu, tapi kalau ada yang keberatan harus dicari solusi agar tidak timbul masalah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Disdik mengingatkan agar sekolah tidak terlibat dalam pengumpulan dana guna menghindari potensi penyalahgunaan atau polemik.

"Sekolah cukup jadi fasilitator, jangan sampai ada pungutan yang menuai pro-kontra," tegas Amri.