Disdik Palembang Ikuti Aturan Nasional Soal Libur Awal Puasa dan Lebaran

Ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)
Ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)

Menyambut bulan Ramadan, para pelajar mulai dari tingkat SD hingga SMA akan merasakan libur awal puasa. Namun, karena masih menunggu sidang Isbat untuk menentukan awal bulan Ramadan, tanggal pasti libur belum dapat dipastikan.


Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ansori, menjelaskan bahwa kebijakan libur sekolah selama Ramadan mengikuti aturan nasional yang telah konsisten dari tahun ke tahun.

“Aturan tersebut biasanya tetap dari tahun ke tahun, dengan hanya satu hari cuti sebelum bulan puasa,” katanya pada Sabtu (9/3/2024).

Berdasarkan regulasi tahun sebelumnya, lanjutnya, libur sekolah sebelum puasa dijadwalkan pada tanggal 11-12 Maret 2024. Pada tanggal 11 Maret, akan ada libur nasional, sementara pada tanggal 12 Maret masih masuk cuti bersama. Kegiatan belajar mengajar dijadwalkan kembali normal pada tanggal 13 Maret setelah hari cuti.

“Biasanya, hanya ada satu hari libur sebelum Ramadan dimulai,” tambahnya.

Ansori juga menyebut bahwa jam masuk sekolah akan dikaji lebih lanjut dan diumumkan secara resmi melalui surat edaran, mengingat kemungkinan adanya perubahan jadwal atau keberlanjutan menggunakan jadwal yang sama.

“Perubahan yang mungkin adalah percepatan waktu masuk sekolah sebanyak 10 menit untuk setiap jam pelajaran. Selain itu, kegiatan fisik dan di luar ruangan umumnya dihilangkan selama bulan Ramadan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ansori menyampaikan bahwa untuk liburan Lebaran, Kota Palembang akan mengikuti ketentuan libur nasional dan cuti bersama.

“Berdasarkan kalender libur nasional yang ditetapkan pemerintah, diprediksi libur saat Lebaran akan berlangsung pada tanggal 8-15 April, termasuk libur nasional dan cuti bersama,” tambahnya.