Disnaker Palembang Tegaskan Sanksi Berat untuk Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan

Kantor Disnaker Palembang/ist
Kantor Disnaker Palembang/ist

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang menegaskan bahwa perusahaan yang menahan ijazah karyawan dapat dikenai sanksi tegas, hingga penutupan usaha dalam kasus terberat. 


Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnaker Palembang, Rediyan Dedi, sebagai upaya perlindungan terhadap hak tenaga kerja.

“Perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawan akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan hukum. Jika pelanggaran berat, sanksinya bisa berupa penutupan usaha,” tegas Rediyan, Kamis (8/5/2025).

Meski demikian, hingga saat ini belum ada perusahaan yang ditutup akibat pelanggaran tersebut. Rediyan mengimbau pekerja yang mengalami penahanan ijazah untuk segera melaporkan kasusnya ke Disnaker.

“Tahun 2025, kami telah menerima 30 laporan dari pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Sebagian kasus sudah selesai kami tangani, dan sisanya masih dalam proses penyelesaian,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa laporan ini umumnya berasal dari pekerja yang ingin berpindah tempat kerja, namun terkendala karena ijazah mereka masih ditahan. Beberapa pelapor juga menyampaikan keluhan lain, seperti pembayaran tunjangan yang belum dilunasi.

“Banyak karyawan yang meninggalkan pekerjaan karena merasa upah tidak sesuai. Namun, sejumlah perusahaan menahan ijazah sebagai jaminan agar karyawan tidak keluar secara sepihak. Tindakan ini jelas melanggar hukum,” ujar Rediyan.

Disnaker berkomitmen untuk melindungi hak-hak tenaga kerja dan memastikan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku. Rediyan mengingatkan bahwa praktik penahanan ijazah merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Kami akan terus mengawasi dan memastikan semua hak tenaga kerja terpenuhi sesuai regulasi,” tutupnya.