Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang meminta Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang membatalkan surat pemberhentian terhadap Dr Connie Pania Putri sebagai dosen tetap.
- Upah Tak Sesuai UMP, Mantan Dosen Laporkan UKB Palembang ke Disnakertrans Sumsel
- Oknum Dosen Cabul Divonis Enam Tahun Penjara
- Dosen UNJ Beri Restu Mahasiswa Gelar Aksi
Baca Juga
Hal ini berdasarkan surat anjuran yang dikeluarkan Disnaker Kota Palembang dengan nomor 560/954d/Disnaker-III/VI/2024 tertanggal 28 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Disnaker Kota Palembang Rediyan Deddy Umrien.
Dalam surat tersebut, Disnaker Kota Palembang menganjurkan agar pihak perusahaan (Universitas Kader Bangsa) membatalkan SPT PHK Nomor : 021/A/SK-P,DTY/YPKKB/V/2024/ Tanggal 2 Mei 2024 Tentang Pemberhentian Dosen Tetap.
Kedua, pihak pekerja (sdri Dr Connie Pania Putri SH, MH melalui Kuasa Hukum Ryan Gumay Law Firm) melaporkan kekurangan upah selama bekerja dan kepesertaan BPJamsostek kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
Ketiga, meminta kedua bela pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah menerima surat anjuran.
Menanggapi anjuran tersebut, Ryan Gumay selaku kuasa hukum Dr Connie Pania Putri mengatakan, proses yang telah dilalui pihaknya di Disnaker Kota Palembang telah menuai hasil yang sangat diapresiasikan terkhususnya kepada mediator.
“Anjuran ini dikeluarkan sehubungan dengan surat permohonan mediasi dari kami dengan nomor 223 tertanggal 20 Mei 2024. Kemudian telah dilakukan mediasi pertama tanggal 10 Juni, dilanjutkan mediasi kedua tanggal 20 Juni di Disnaker Kota Palembang,” kata dia.
Ditemui di kantornya, Jumat (5/7) siang, Ryan menjelaskan, pihaknya menerima dan sepakat atas isi anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Palembang. Serta akan segera bersedia menindaklanjuti dan merealisasikan seluruh isi surat anjuran tersebut.
“Kami meminta pihak UKB Palembang melakukan permohonan maaf kepada klien kami melalui media cetak maupun elektronik yang dibuktikan dengan lampiran pemberitaan tersebut tertuju kepada kami selaku kuasa hukum klien,” ungkap Ryan.
“Lalu, mengaktifkan kembali NIDN di Porlap DIKTI (Homebase) S2 Hukum Universitas Kader Bangsa,” tegas dia.
Kemudian, lanjut Ryan, meminta UKB Palembang membayar gaji selama dua bulan terhitung sejak surat pemberhentian hingga dikeluarkannya surat anjuran. Serta membayar kerugian immateriil sebesar Rp500 juta kepada kliennya Dr Connie Pania Putri.
“Kami selalu kuasa hukum mewakili pemberi kuasa mengucapkan terima kasih kepada mediator hubungan industrial Disnaker Kota Palembang karena sudah menindaklanjuti pengaduan tripartit yang telah kami ajukan secara objektif, profesional dan transparan,” tegas Ryan.
Masih dikatakan Ryan, dia juga meminta kepada Kepala LLDiKTI Wilayah II Kota Palembang yang telah menerima pengaduan dari pihaknya dengan nomor 229 Tanggal 4 Juni 2024 untuk segera ditindaklanjuti mengingat ajuran ini akan segera disampaikan tembusan.
“Kami juga sudah mengajukan pengaduan untuk rapat dengar pendapat kepada Ketua DPRD Sumsel terkait permasalahan yang sedang dihadapi oleh klien kami. Kami juga meminta UKB Palembang untuk taat dan patuh terhadap hukum atas persoalan yang sudah selesai selesai di tahap disnaker. Jangan sampai ada pembiaran, dan kami akan terus mengawalnya,* cetus Ryan.
Ryan juga menyebutkan, apabila UKB Palembang tidak merealisasikan anjuran dari Disnaker Kota Palembang serta dari pihaknya, akan melakukan upaya hukum lainnya.
“Iya, sesuai dengan regulasi tenaga kerja, jika pihak UKB tidak merealisasikan maka kami akan melanjutkan upaya hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan dan memperjuangkan apa saja yang sudah tertuang, tertulis oleh mediator,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum UKB Palembang Titis Rachmawati mengatakan, pihaknya belum menerima surat anjuran dari Disnaker Kota Palembang.
“Belum sampai ke kita anjuran tersebut. Jadi belum tau keputusannya apa. Kita kuasa hukum belum terima atas surat anjuran tersebut, apa anjurannya. Jadi belum bisa komentar apa-apa,” pungkasnya.
- Disnaker Palembang Berhasil Latih 50 Tenaga Terampil, Dilirik Perusahaan Pertambangan Sumsel
- Danrem 044/Gapo Tak Beri Ampun ke Anggota TNI yang Terlibat Narkoba
- Dipecat Sepihak, Mantan Dosen Layangkan Somasi ke UIN Raden Fatah Palembang