Oknum Dosen Cabul Divonis Enam Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam tahun terhadap oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi/Foto: Yosep Indra Praja
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam tahun terhadap oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi/Foto: Yosep Indra Praja

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam tahun terhadap oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.


Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fatimah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang yang disaksikan oleh terdakwa Aditya Rol Azmi oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri secara virtual, Kamis (14/4/2022).

Menurut Hakim, hukuman tersebut diberikan terhadap terdakwa berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan yang diperkuat dengan sejumlah alat bukti.

Di mana, terdakwa Aditya terbukti bersalah melakukan tindak pidana terhadap mahasiswinya berinisial DR, sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap seorang yang ditempatkan kepadanya.

Atas perbuatan tersebut maka Majelis Hakim memerintahkan terdakwa yang ditahan supaya tetap berada dalam tahanan, yakni di rumah tahanan klas IA Pakjo, Palembang.

“Terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, menjadi petimbangan yang memberatkan. Lalu hal meringankan ialah sikap terdakwa yang mengakui perbuatanya,” kata Hakim Fatimah.

Sementara itu, terdakwa Aditya menyatakan untuk pikir-pikir menerima atau mengajukan banding melalui penasihat hukumnya terhadap vonis hukuman yang diberikan Majelis Hakim tersebut.

Sebelumnya diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan aparat Ditreskrimum Polda Sumsel, Aditya melakukan pelecehan seksual terhadap korban DR dengan modus memberikan bimbingan skripsi.

Kejadian tersebut berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu (25/9/2021), saat itu korban dibujuk melakukan perbuatan fisik terhadap Aditya, hingga kepolisian mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban.  

Kemudian, atas perbuatan tersebut rektorat Unsri telah menonaktifkan terdakwa Aditya sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri.