Upah Tak Sesuai UMP, Mantan Dosen Laporkan UKB Palembang ke Disnakertrans Sumsel

Mantan dosen Connie Pania Putri didampingi Kuasa Hukum Ryan Gumay saat memberikan keterangan kepada wartawan sesuai melayangkan surat pengaduan ke Disnakertrans Provinsi Sumsel. foto/denny.Mantan dosen Connie Pania Putri didampingi Kuasa Hukum Ryan Gumay saat memberikan keterangan kepada wartawan sesuai melayangkan surat pengaduan ke Disnakertrans Provinsi Sumsel. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Mantan dosen Connie Pania Putri didampingi Kuasa Hukum Ryan Gumay saat memberikan keterangan kepada wartawan sesuai melayangkan surat pengaduan ke Disnakertrans Provinsi Sumsel. foto/denny.Mantan dosen Connie Pania Putri didampingi Kuasa Hukum Ryan Gumay saat memberikan keterangan kepada wartawan sesuai melayangkan surat pengaduan ke Disnakertrans Provinsi Sumsel. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Mantan dosen aktif Dr. Connie Pania Putri kembali melaporkan Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang. Kali ini, dia melaporkan kampus merah itu ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).


Connie melaporkan UKB atas dugaan kekurangan gaji yang diterimanya selama bekerja karena tidak sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan tidak didaftarkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Ketika dikonfirmasi, Ryan Gumay selaku kuasa hukum Connie Pania Putri mengatakan bahwa pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Palembang terkait kekurangan upah dan ketidakdaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

“Upah yang diterima sangat terlampau jauh dari yang seharusnya, nominalnya sudah kami sampaikan dalam pengaduan berdasarkan Surat Nomor 258 Tertanggal 10 Juni 2024,” kata Ryan saat ditemui usai membuat laporan, Rabu (10/7) sore.

Ryan menyebutkan bahwa Pasal 30 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 33 Tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Disnaker menyatakan bahwa setelah laporan diperiksa, teradu harus dilakukan pemeriksaan dengan dicatatkan secara wajib dengan nota satu, nota dua, maupun nota wajib.

“Kami berharap kepala dinas untuk menindaklanjuti pengaduan kami. Di sini jelas fungsi pengawasan berpotensi pidana. Kemudian akan ditemukan di mana ada kesalahan yang dilakukan UKB Palembang terhadap klien kami yang tidak membayarkan upah sesuai upah minimum provinsi yang dikeluarkan oleh peraturan Gubernur Sumsel,” jelasnya.

“Sejak awal, klien kami tidak pernah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan dan upah yang diterima sampai dengan hari ini melanggar aturan di bawah UMP Provinsi Sumsel,” tambahnya.

Sementara itu, Connie Pania Putri juga berharap Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk menindaklanjuti pengaduan yang dilayangkan pihaknya, serta terus melakukan pengawasan dan mengawal laporannya agar keadilan dapat diterima.

“Harapan kami ini adalah tindak lanjut anjuran Disnaker Kota Palembang. Jadi, kami merunut ketika rujukan sudah keluar, kami ajukan ke Disnakertrans. Kami berharap kepala dinas agar benar-benar menindaklanjuti laporan kami sesuai peraturan undang-undang yang berlaku,” ungkap Connie.

Apalagi, kata Connie, setelah sembilan hari anjuran dari Disnaker Kota Palembang dikeluarkan, UKB Palembang belum menunjukkan itikad baik.

“Hari ini adalah hari kesembilan setelah anjuran keluar, kami melihat belum ada itikad baik dari UKB. Padahal setelah mendapatkan anjuran, kami menunggu itikad baik, tapi sampai sekarang belum ada. Makanya kami memilih mengadukan ke Disnakertrans Sumsel,” pungkasnya.