Polisi Ringkus Satu Pelaku Penusukan di DA Club 41 Palembang

Pers rilis ungkap kasus penikaman di DA Club 41 Palembang/Foto: Denny Pratama
Pers rilis ungkap kasus penikaman di DA Club 41 Palembang/Foto: Denny Pratama

Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang berhasil meringkus satu dari tiga pelaku penusukan terhadap Ismail (34) yang terjadi di Hall Diskotek Darma Agung (DA) Club 41 Palembang.


Identitas tersangka bernama M Fiqri Fernanda alias Ekik (26) warga Jalan Ratu Sianum, Lorong Langgar, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan mengatakan, usai menerima laporan dari korban Ismail, pihaknya bersama anggota Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi secara intensif, dan penyelidikan mendalam, anggota kita berhasil menangkap tersangka Ekik di kawasan Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami," kata Harryo saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Selasa (8/4) sore.

Harryo menjelaskan, motif penganiayaan ini dikarenakan tersangka dan korban bersenggolan saat joget di hall depan panggung disc jockey (DJ). Merasa tidak senang, Ekik bersama dua temannya AN (DPO) dan RM (DPO) menganiaya korban menggunakan pisau.

"Diduga pengaruh minuman keras, pelaku Ekik bersama dua temannya menganiaya korban secara bersama-sama. Tersangka Ekik menikam korban di kepala, kening, telinga, bahu kiri dan leher. Masih ada dua pelaku yang buron, identitasnya sudah kita kantongi," tegas dia.

Harryo menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan delapan orang saksi yang terdiri dari petugas keamanan atau security Diskotek DA Club 41 Palembang, dan mengamankan alat musik DJ, mixer serta speaker serta memasang garis polisi di lokasi kejadian.

"Kita sudah melakukan pemasangan garis polisi di lokasi kejadian, diduga tempat hiburan ini belum mengantongi perizinan PTSP Sumsel. Kita juga mengajak pihak PLN untuk memutus listrik di DA karena terindikasi adanya pencurian listrik disana," pungkasnya.