Pembunuhan Sadis di Kebun Sawit Empat Lawang Terungkap, Tersangka Habisi Korban Usai Tuduh Mencuri 

Tersangka Andi Dopiansyah (30) saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Empat Lawang/ist
Tersangka Andi Dopiansyah (30) saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Empat Lawang/ist

Kasus penemuan mayat pria dengan kondisi mengenaskan di kebun sawit, wilayah Kelurahan Kelumpang Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 06.30 WIB akhirnya terungkap.


Anggota Satreskrim Polres Empat Lawang dan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil menangkap pelakunya, Andi Dopiansyah (30) warga Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi.

Awalnya warga menemukan mayat tergeletak di kebun sawit dan diketahui korbannya Faisal (46) warga asal Desa Terusan Baru, tapi menetap di Jarai, Kabupaten Lahat.

Atas kejadian itu kakak kandung korban A. Rafik (52) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman dan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Ipda Thomson saat press rilis menjelaskan dari pengakuan tersangka, awalnya pada Selasa (29/4/25) sekitar pukul 21.00 wib tersangka bertemu dengan korban di jalan Desa Terusan Baru.

Lalu tersangka pura-pura mengajak korban ke cafe di Talang 12. Tapi ditengah perjalanan, tersangka masuk ke jalan belakang pabrik pemecah batu.

“Korban heran dan menanyakan mengapa pergi ke sana, tersangka beralasan mengambil barang. Sampai di situ tersangka turun dari motor lalu tersangka menyampaikan kepada korban dan menuduh telah mengambil barang-barang di pondoknya,” jelas Adam.

“Terus terang saja Sal, tidak ada orang lain yang mengambil barang saya di pondok. Kamu inilah yang saya curigai,” kata kasat mengulangi percakapan tersangka kepada korban.

Mendengar perkataan itu, korban marah dan tidak terima dituduh mencuri lalu korban mengeluarkan sajam. Tapi ternyata tersangka juga mengeluarkan sajam.

Keduanya saling serang pakai sajam, tersangka kena di bagian tangan. Lalu tersangka membalas membacok mengenai bagian kemaluan dan leher sampai korban terjatuh.

“Saat terjatuh itulah tersangka membacok dengan membabi buta pakai sajam rambai ayam. Melihat korban sudah terkapar, lalu diseretnya ke dalam kebun sawit dan meninggalkan korban,” urainya.

Esok harinya, pemilik kebun sawit yang baru datang ke kebunnya terkejut karena menemukan ada mayat tergeletak di tengah kebun. Kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian dan membuat heboh warga sekitar.

Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Ipda Thomson menambahkan, pihaknya melakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka, supaya tersangka bisa menyerahkan diri.

Pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka dijemput tim gabungan dari Polres Empat Lawang dan Polsek Tebing Tinggi di sebuah kebun kopi di Desa Padang Milin, Kecamatan Tebing Tinggi.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri tanpa perlawanan. Saat ini ia sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.