Dua Oknum LSM Diringkus Polisi Usai Peras Kades di Musi Rawas

Ilustrasi. (AI/rmolsumsel.id)
Ilustrasi. (AI/rmolsumsel.id)

Aksi premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan diduga dilakukan dua oknum LSM yang mengatasnamakan diri dari LSM Pangkor (Pangkas Korupsi) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.


Dua pelaku yakni Suwandi (50), warga Kelurahan Taba Pingin, Lubuklinggau Selatan II, dan Suwarno (70), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas saat melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Ngadirejo, Edy Suhendro (41).

Kasi Humas Polres Musi Rawas, Ipda Aji, menjelaskan pemerasan terjadi di sebuah angkringan di Desa Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, pada Senin (5/5/2025), sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua pelaku mengancam akan mengungkap dugaan penyelewengan dana desa jika permintaan uang tak dipenuhi.

“Mereka mengirimkan surat somasi kepada Kades dan mengancam akan memproses hukum jika tidak diberikan uang. Karena merasa tertekan, korban menyerahkan Rp 20 juta kepada pelaku,” ujar Aji, Rabu (7/5/2025).

Bermodal informasi dari warga, tim Satreskrim langsung bergerak. Suwarno ditangkap tangan saat menerima uang dari korban, disusul penangkapan Suwandi tanpa perlawanan.

Hasil pemeriksaan menyebutkan, Suwandi berperan sebagai penghubung dan negosiator, sementara Suwarno bertugas menemui dan mengambil uang dari korban.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 20 juta pecahan Rp 50 ribu (5 ikat), tas selempang cokelat, satu lembar surat somasi dari LSM Pangkor, serta satu flashdisk berisi rekaman pembicaraan antara pelaku dan saksi yang menegaskan permintaan uang sebesar Rp 50 juta.