Temuan BPK Soal Dana Covid-19 Senilai Rp107 Miliar Masih Jadi Bola Liar

Pemakaman korban Covid-19/RMOL
Pemakaman korban Covid-19/RMOL

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal dana Covid-19 senilai Rp 107 miliar pada APBD Jember Tahun 2020 masih menjadi bola panas di publik. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jember bahkan mempersoalkan kejelasan anggaran tersebut.


Hasil audit BPK yang diumumkan pada 31 Mei 2021, ada jumlah dana Rp 126 miliar yang disajikan sebagai kas di bendahara pengeluaran per 31 Desember 2020.

Dari jumlah tersebut, di antaranya terdapat anggaran Rp 107 miliar yang tidak berbentuk uang tunai dan/atau saldo simpanan di bank sesuai ketentuan dalam standar akuntansi pemerintahan dan berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan kasus tersebut sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

Ketua LSM Mina Bahari, Muhamad Sholeh, menyayangkan hingga saat ini temuan BPK belum juga ada tindak lanjut dari aparat hukum.

"Sudah setahun lebih BPK menemukan pengeluaran dana APBD tahun 2020 sebesar Rp 107 miliar tanpa SPJ atau tidak bisa dipertanggungjawabkan. Anehnya hingga saat ini, temuan tersebut, tidak ada jeluntrungnya," ucap Sholeh dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (4/11).

Dia menjelaskan, seharusnya temuan BPK tersebut menjadi perhatian serius dari aparat hukum. BPK juga dinilai masih perlu mempertanggungjawabkan laporan tersebut.

Sehingga, kata Sholeh, harus ditindaklanjuti dengan audit investigatif agar pengeluaran dana menjadi terang benderang. Apakah merugikan keuangan negara atau tidak. Apalagi dana yang keluar dari APBD jumlahnya sangat banyak.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Halim saat dikonfirmasi menyambut baik respons masyarakat terkait temuan BPK itu. Halim mengapresiasi jika ada masyarakat yang mempertanyakan ketidakjelasan penggunaan anggaran tersebut.

"Dengan semakin banyaknya respons masyarakat, akan semakin bagus. APH akan tergerak untuk menangani kasus tersebut," ucap Legislator Partai Gerindra ini.