Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3

Dua terdakwa Deliar Marzoeki dan Alex Rahman dihadirkan dalam persidangan/ist
Dua terdakwa Deliar Marzoeki dan Alex Rahman dihadirkan dalam persidangan/ist

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (21/4/2025).


Dalam perkara ini, Deliar bersama rekannya, Alex Rahman, didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam proses penerbitan Surat Keterangan Layak K3. Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan hingga Rp 1,9 miliar.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Idi Il Amin, SH, MH, menghadirkan enam saksi, termasuk pihak perusahaan yang menjadi korban pemerasan. Mereka di antaranya Tedi Santoso dari CV Cahaya Inti Abadi, Erwin Husin dari PT Sukanda Djaya, dan Deni dari CV Laris Manis.

Saksi Erwin mengungkapkan, pada 11 Desember 2024, terdakwa Deliar dan Alex mendatangi perusahaannya untuk melakukan uji kelayakan K3. Saat itu, Deliar menawarkan penggunaan jasa vendor tertentu, yakni PT Sejahtera Inspeksi Indonesia, dengan tarif Rp 68 juta untuk 14 item yang bahkan tidak memiliki uji riksa.

"Tawaran itu kami tolak karena seluruh perizinan K3 sudah diurus kantor pusat di Jakarta. Tapi terdakwa tetap memaksakan," ujar Erwin di persidangan.

Sementara itu, saksi Deni membeberkan bahwa terdakwa sempat meminta uang muka sebesar Rp 29 juta untuk perpanjangan surat kelayakan K3. Uang itu diserahkan dalam amplop cokelat kepada Alex, tanpa adanya tanda terima resmi.

"Uangnya saya serahkan di kawasan KM 7 dekat Janji Jiwa. Tapi sampai sekarang suratnya belum juga terbit," kata Deni.

Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa Deliar Marzoeki memanfaatkan posisinya untuk melakukan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang terlibat dalam uji kelayakan K3. Modus operandi ini terbukti merugikan perusahaan-perusahaan tersebut, yang dipaksa untuk membayar sejumlah uang agar dapat mendapatkan surat keterangan yang sah.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa Deliar Marzoeki telah menerima uang sebesar Rp 162 juta dari PT Atyasa Mulia untuk menerbitkan Surat Kelayakan K3 meskipun perusahaan tersebut tidak pernah melakukan perawatan lift yang menyebabkan kecelakaan kerja. 

Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban Marta Saputra mengalami cedera parah, termasuk putusnya lengan tangan kanan dan remuknya paha kanan.

Penyalahgunaan jabatan ini bukan hanya berdampak pada korban individu, tetapi juga menciptakan kerugian besar bagi negara, dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 1,9 miliar. Dalam dakwaan JPU, Deliar bersama dengan Alex Rahman diduga telah menerima sejumlah uang untuk memperlancar penerbitan Surat Kelayakan K3 bagi perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan yang seharusnya.

Terkait perbuatannya, Deliar Marzoeki kini diancam pidana berdasarkan Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sidang akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya.