Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang turut mengamankan istri kedua Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, dalam penggeledahan yang dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/1) malam.
- Ini Alasan Polisi Tembak Mati Pelaku Begal di Palembang
- Lima Kurir Diringkus di Rest Area Tol Sumsel, 20 Kilo Sabu Diamankan
- Tim F1QR Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura
Baca Juga
Istri kedua tersebut diamankan untuk dimintai keterangan terkait kasus yang sedang berlangsung. Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, dalam keterangan persnya pada Sabtu (11/1), menyebutkan bahwa hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait status Deliar Marzoeki sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki dua istri.
Dilansir dari Hukum Online, aturan terkait PNS beristri lebih dari satu sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10 Tahun 1983 yang kemudian diubah melalui PP No.45 Tahun 1990. Dalam regulasi ini, PNS pria diizinkan untuk memiliki lebih dari satu istri asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu yang ketat.

Aturan Ketat Poligami bagi PNS Pria
Menurut Pasal 10 PP No.10 Tahun 1983, terdapat syarat alternatif yang harus dipenuhi PNS pria untuk dapat beristri lebih dari satu, yakni:
• Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
• Istri menderita cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
• Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain syarat alternatif, ada pula syarat kumulatif yang harus dipenuhi, meliputi:
• Persetujuan tertulis dari istri.
• Penghasilan cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak, dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
• Jaminan tertulis bahwa PNS tersebut akan berlaku adil terhadap semua istri dan anak-anaknya.
Pejabat berwenang dapat menolak permohonan jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, atau jika alasan yang diajukan bertentangan dengan logika, ajaran agama, maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada hukuman disiplin berat, sesuai dengan PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Larangan Bagi PNS Wanita Menjadi Istri Kedua
Sementara itu, PNS wanita secara tegas dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP No.45 Tahun 1990. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pemberhentian sebagai PNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa regulasi terkait izin perkawinan bagi PNS bertujuan memastikan para ASN dapat menjalankan tugasnya sebagai abdi negara tanpa terganggu oleh masalah keluarga.
Kasus yang melibatkan Deliar Marzoeki kini menjadi perhatian publik, mengingat poligami di kalangan ASN jarang terungkap dan membutuhkan proses panjang serta selektif untuk mendapatkan izin. Kejari Palembang masih terus mendalami kasus ini.
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Disnakertrans Sumsel Siapkan Sanksi bagi Puluhan Perusahaan yang Dilaporkan Tak Bayar Penuh THR Karyawan
- Kondisi Sakit, Mantan Kadisnakertrans Sumsel Tetap Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap K3