Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah menindaklanjuti laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan.
- Mantan Kadisnakertrans Deliar Marzoeki Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
- Staf Pribadi Deliar Marzoeki Divonis 1 Tahun dalam Kasus Suap K3
- Program Kerja ke Jepang Diminati Ratusan Anak Muda, Disnakertrans Muara Enim Fasilitasi Seleksi
Baca Juga
Sebanyak 50 perusahaan swasta dilaporkan karena dugaan keterlambatan atau kekurangan dalam pembayaran THR karyawan mereka.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra, mengungkapkan bahwa dari jumlah laporan yang masuk, saat ini sudah ada sekitar 20 perusahaan yang sedang dalam proses pemeriksaan.
“Tindak lanjut sudah kita lakukan, yang sedang diproses ada 20-an perusahaan. Semuanya bertahap akan kita proses hingga masa waktunya nanti 14 April untuk pembayaran THR,” ujar Edward, Selasa (1/4/2025).
Perusahaan yang dilaporkan berasal dari berbagai sektor usaha, termasuk ritel dan perkebunan, serta tersebar di berbagai kabupaten/kota di Sumsel. Laporan terbanyak berasal dari Kota Palembang.
Edward menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, Disnakertrans Sumsel masih melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.
“Kita akan lihat hasil pemeriksaan. Jika memang terbukti ada pelanggaran, tentu ada sanksi yang akan diberikan. Harapannya, perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu 14 April,” tegasnya.
Pihak Disnakertrans Sumsel mengimbau seluruh perusahaan untuk patuh terhadap aturan pembayaran THR guna menghindari sanksi. Disnakertrans juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
“Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran terkait pembayaran THR ini. Perusahaan harus memenuhi hak pekerja sesuai regulasi yang ada,” tutup Edward.
- Mantan Kadisnakertrans Deliar Marzoeki Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
- Polres Lubuklinggau Ungkap 88 Kasus 3C, Remaja Jadi Dominasi Pelaku
- Sembilan Titik Api Karhutla Terpantau di Sumsel, Polisi Lakukan Penyelidikan