Sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/5/2025).
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Kondisi Sakit, Mantan Kadisnakertrans Sumsel Tetap Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap K3
- Kasus Suap Izin K3 Disnakertrans Sumsel Berkembang, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru
Baca Juga
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Idi Il Amin SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang menghadirkan 16 orang saksi, dua di antaranya merupakan jaksa penyidik yang ikut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), yakni Iwan Setiadi dan Irfan Ferdiansyah.
Saksi Iwan Setiadi mengungkap sejumlah fakta mencengangkan terkait proses OTT terhadap terdakwa Deliar Marzoeki pada Januari 2025 lalu. Ia mengaku menyamar sebagai pengemudi ojek online demi memantau langsung aktivitas di kantor Disnakertrans Sumsel.
“Laporan awal kami terima pada 9 Januari. Keesokan harinya, saya menyamar sebagai driver ojol untuk mengamati situasi. Sekitar pukul 11.00 WIB, kami masuk ke ruang kepala dinas dan melakukan penggeledahan,” ujar Iwan.
Dalam ruang kerja Deliar, tim kejaksaan menemukan uang tunai Rp39,2 juta yang disembunyikan di bawah meja. Selain itu, turut diamankan laptop, dokumen, ponsel, dan tas.
Tak hanya di kantor, penggeledahan juga dilakukan di mobil dinas terdakwa. Di sana, penyidik menyita uang tunai Rp75 juta yang disaksikan langsung oleh sopir pribadi Deliar. “Uangnya kami temukan di dalam mobil dinas,” imbuh Iwan.
Penggeledahan berlanjut ke rumah Deliar di kawasan Talang Jambe. Di sana, penyidik menemukan sebuah tas hitam berisi 117 amplop, masing-masing berisi uang Rp1 juta, dengan total Rp117 juta.
Yang mengejutkan, menurut saksi, Deliar memberi keterangan berbeda soal asal-usul uang tersebut. Rp39 juta disebut sebagai pinjaman, Rp75 juta diklaim pinjaman dari saudara, sementara tas amplop disebut tabungan pribadi—hasil menyisihkan Rp1 juta per hari.
“Namun seluruh keterangan itu masih kami dalami karena bertentangan dengan bukti yang kami temukan,” tegas Iwan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena mengindikasikan adanya praktik pungutan liar yang sistematis di tubuh Disnakertrans Sumsel terkait penerbitan surat keterangan layak K3.
Dalam perkara ini, Kejari Palembang menetapkan empat tersangka, yaitu Deliar Marzoeki, staf pribadinya Alex Rahman, Kabid Disnakertrans Firmansyah Putra, dan perwakilan PT Dhiya Aneka Teknik, Harni Rayuni.
Firmansyah diduga berperan mengatur aliran dana suap, sementara Harni sebagai pemberi uang untuk melancarkan proses perizinan PJK3.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf B, huruf E, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Disnakertrans Sumsel Siapkan Sanksi bagi Puluhan Perusahaan yang Dilaporkan Tak Bayar Penuh THR Karyawan
- Kondisi Sakit, Mantan Kadisnakertrans Sumsel Tetap Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap K3