Kasus Suap Izin K3 Disnakertrans Sumsel Berkembang, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru

Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki  saat digiring petugas kejaksaan. (handout/rmolsumsel.id)
Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki saat digiring petugas kejaksaan. (handout/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penyidikan kasus korupsi yang melibatkan penerbitan izin K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel. Dalam pengembangannya, penyidik Pidsus Kejari telah menetapkan dua tersangka baru.


Kedua tersangka baru tersebut, Firmansyah Putra (FP), Kepala Bidang di Disnakertrans Provinsi Sumsel, dan Harni Rayuni (HR), perwakilan PJK3 Pembinaan PT Dhiya Aneka Teknik yang terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Kejari Palembang juga telah menetapkan dua tersangka, yaitu Deliar Marzoeki (mantan Kepala Disnakertrans Sumsel) dan Alex Rahman.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, mengungkapkan bahwa kedua tersangka baru ini terlibat dalam rangkaian praktik korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi terkait penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Sumsel.

"Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang," ujar Hutamrin, Senin (17/2/2025).

Hutamrin menjelaskan bahwa FP berperan dalam memfasilitasi dan mengoordinasikan aliran dana suap yang terkait dengan perizinan, sementara HR diduga memberikan sejumlah uang untuk memperlancar proses perizinan dan penerbitan rekomendasi teknis oleh Disnakertrans.

"Kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan intensif dan dilakukan tindakan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya. 

Kedua tersangka, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), kini telah menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf B dan E, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan Pasal 56.