Finda dan Suami Minta Periksa Usai Lebaran, Kajari Palembang Tegaskan Enggan Beri Toleransi 

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin./ist
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin./ist

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang menegaskan enggan memberikan toleransi terhadap kasus dugaan korupsi di PMI Kota Palembang.


Hal ini menyusul permintaan mantan Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda alias Finda bersama Suaminya Dedi Siprianto untuk diperiksa usai lebaran, Kamis kemarin (20/3).

Karena itu, Kejari Palembang pun telah menjadwalkan ulang pemeriksaan dan bakal melakukan pemanggilan kedua sebelum lebaran ini.

“Hari ini kedua saksi tidak menghadiri panggilan kita, tadi pengacara keduanya telah menemui kami dengan alasan habis lebaran. Kita akan panggil lagi untuk panggilan kedua kita jadwalkan untuk hari Selasa minggu depan," kata Kajari Palembang, Hutamrin.

Dia menjelaskan, apabila semuanya meminta diperiksa usai lebaran sangatlah tak patut. Oleh karena itu, Kejari Palembang kembali melayangkan surat panggilan kedua dengan harapan para saksi FN dan DS memenuhi panggilan tersebut.

"Kita lihat mudah mudahan panggilan kedua ini mereka berdua saksi menghadiri panggilan kita," tegasnya.

Sejauh ini keduanya baik Finda maupun suaminya, Dedi masih berstatus saksi dan diharapkan semua yang dipanggil kooperatif karena jika tidak akan diberikan sanksi.

"Yang pasti, penyidik sudah mempunyai hitungan kasarnya (kerugian negara). Modusnya yang tidak dikeluarkan sebagai mana mestinya ada juga yang dinikmati oleh mereka dengan alasan tertentu salah satunya dana hibah digunakan tidak sesuai peruntukannya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Finda dan Dedi Suaminya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.