Polisi akhirnya menjemput paksa pimpinan aliran Pangissengang Tarekat Ana Loloa di Maros, Sulawesi Selatan setelah dinyatakan sebagai aliran sesat.
- JMSI Minta Kapolri Turun Tangan Usut Pembakaran Rumah Jurnalis di Tanah Karo
- Penggugat Siapkan Bukti Sisa Pembayaran Proyek Pembangunan Villa Eks Gubernur Sumsel
- KKB yang Serang Guru dan Nakes di Papua Harus Ditindak Tegas!
Baca Juga
Aliran ini sebelumnya membuat gempar publik lantaran mengklaim rukun Islam ada 11 dan memperbolehkan ibadah haji di Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa.
"Kami menjemput Petta Bau alias Petta Bunga yang merupakan pendiri dari Tarekat Ana Loloa diamankan di salah satu rumah milik warga setempat," kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu dikutip Selasa, 1 April 2025.
Petta Bau ditangkap bersama beberapa pengikut lainnya. Aliran ini telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros.
"Total keseluruhannya itu ada lima orang (ditangkap)," ujar Iptu Aditya.
Aliran ini mewajibkan pengikutnya untuk membeli benda pusaka sebagai syarat masuk surga. Para pengikut juga dilarang membangun rumah dan diminta menggunakan harta bendanya untuk membeli pusaka sebagai bekal di akhirat.
"Para pengikutnya dilarang bangun rumah, karena alasannya mau kiamat dan uangnya untuk dibeli pusaka," tutup Kasat Reskrim.
- Kronologi Perwira Polres Prabumulih Tendang Pengendara Motor hingga Patah Hidung
- Kejagung Sita 4 Smelter dan Puluhan Alat Berat Kasus Korupsi Timah
- Buron 4 Tahun, Maling Sapi di Musi Rawas Tertangkap