Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki dan sejumlah staf, Jumat (10/1/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin.
- Dilaporkan Balik Pelaku, Korban Pengeroyokan Ini Minta Perlindungan Hukum ke Kapolda Sumsel
- Penggunaan Maskot "Kera" untuk Pilwakot Bandar Lampung Berujung Laporan Polisi
- Lakukan Pungli Terhadap Sopir Tronton Warga Desa Beringin Dibekuk Polisi
Baca Juga
Dalam video penangkapan yang beredar di sejumlah media sosial, Kajari Hutamrin yang mengenakan jersey Juventus langsung merangsek masuk ke ruangan kerja Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki.
Hutamrin lalu menggeledah laci meja kerja Deliar dan menemukan beberapa tumpuk uang. Selanjutnya, Hutamrin menggiring Deliar dan sejumlah staf di Disnakertrans Sumsel keluar dan membawanya ke Kantor Kejari Palembang untuk dimintai keterangan.
Hutamrin dikenal sebagai jaksa yang lama berkecimpung di bidang tindak pidana khusus. Sebelum diangkat menjadi Kajari Palembang, Hutamrin menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta.
Dia dilantik menjadi Kajari Palembang pada September 2024 yang lalu. Masa jabatan yang baru hitungan bulan tak urung membuatnya menorehkan sejumlah prestasi.
Dalam rilis akhir tahun beberapa waktu yang lalu, di Bidang Pidana Khusus, Kejari Palembang saat ini masih masih dalam penyelidikan sebanyak 6 perkara dan penyidikan sebanyak 14 perkara.
Penuntutan 35 perkara, dengan rincian 24 perkara dari Kejaksaan, 4 dari PPNS dan 3 dari Polisi. Kemudian, Eksekusi yang sudah dilakukan sebanyak 26 terpidana dari 21 putusan yang telah berkekuatan hukum (inkrah).
"Dari bidang Pidsus, telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 32.273.867.626," jelas Hutamrin beberapa waktu lalu.
Kejari Palembang juga berhasil meringkus sejumlah buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk Tipikor bernama Asna Ipah, Romas Angkasawah, Pidum 310, DPO 2023 Al Naura Karima Pramesti pidum 378.
Hutamrin sendiri lama bertugas di Lampung. Terakhir, dirinya menjabat sebagai Aspidsus Kejati Lampung sebelum bertugas di Kejagung.
Kasus yang cukup menyita perhatian saat itu yakni dugaan korupsi biaya penginapan perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021.
Selama satu tahun menjabat Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin terhitung tercatat cukup banyak membongkar kasus-kasus korupsi.
Sebut saja seperti kasus dugaan korupsi retribusi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.
Kasus ini menjerat mantan Kadis DLH Bandar Lampung, Sahriwansah dan dua anak buahnya.
Yakni mantan Kabid Tata Lingkungan Haris Fadillah dan Hayati Pembantu Bendahara Pengeluaran DLH Bandar Lampung dan berbagai kasus korupsi lainnya.
Pimpin Langsung Penangkapan Deliar
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki (DM), Jumat (10/1/2025). OTT ini dipimpin langsung oleh Kajari Palembang, Hutamrin.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa OTT tersebut dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan setelah menerima laporan pengaduan masyarakat mengenai maraknya praktik gratifikasi di Disnakertrans Sumsel.
"Tindakan para tersangka telah meresahkan para pengusaha dan investor di Sumsel. Kejaksaan Tinggi memerintahkan kami untuk mengambil langkah tegas," ujar Hutamrin, Sabtu (11/1/2025).
Dalam OTT yang digelar di kantor dan rumah pribadi DM, Kejari Palembang menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 285,6 juta. Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi, di antaranya:
- Rp 39,2 juta disembunyikan di bawah meja kerja di ruang Kepala Disnakertrans.
- Rp 4,4 juta dalam tas pribadi DM.
- Rp 75 juta dan sejumlah uang dalam bentuk Dolar Singapura ditemukan di bawah jok mobil pribadi DM.
- Tas hitam berisi Rp 50 juta dalam pecahan Rp 50 ribu ditemukan di rumah pribadi DM.
- 117 amplop berisi masing-masing Rp 1 juta juga ditemukan di rumah DM.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita logam mulia seberat 125 gram, surat berharga berupa tiga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), enam buku rekening atas nama pihak lain beserta ATM-nya, dan satu unit Samsung Galaxy Z Fold 5 yang masih tersegel.
Hutamrin menegaskan, dugaan suap ini terkait pengurusan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) perusahaan. "Kami telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DM dan AL sebagai tersangka. Namun, penyidikan akan terus dilakukan untuk mengusut keterlibatan pihak lain," kata Hutamrin.
Selain DM dan AL, Kejari Palembang juga mengamankan beberapa orang lainnya untuk diperiksa, termasuk sopir, asisten pribadi, dan sejumlah pegawai honorer. Hingga kini, dua tersangka utama telah ditahan selama 20 hari ke depan guna penyelidikan lebih lanjut.
Hutamrin mengungkapkan, OTT ini dilakukan atas perintah langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Perintah tersebut diberikan dalam rapat yang digelar pada Kamis (9/1/2025) malam di rumah dinas Kepala Kejati Sumsel.
"Kejaksaan Tinggi Sumsel tengah fokus pada penanganan kasus-kasus besar, sehingga pelaksanaan OTT ini diserahkan kepada Kejari Palembang," ujarnya.
- Berkas Rampung, Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel Segera Disidang
- Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Diduga Punya Bisnis Steam Mobil hingga Kosan, Kejari Palembang Lakukan Penyelidikan
- Kejari Palembang Periksa 25 Saksi Terkait Kasus Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki