4 Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Polsri Jadi Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat merilis penangkapan pelaku pengeroyokan mahasiswa Polsri. (Ist/rmolsumsel.id)
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat merilis penangkapan pelaku pengeroyokan mahasiswa Polsri. (Ist/rmolsumsel.id)

Usai menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang, para pelaku pengeroyokan terhadap mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) ditetapkan sebagai tersangka.


Peristiwa pengeroyokan terjadi Sabtu (30/10) di areal kampus Polsri, Bukit Besar, Palembang. Korban pengeroyokan adalah mahasiswa Polsri, Ahmad Reza Thayyib (20) warga Jalan Kemang Manis, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB II. Aksi pengeroyokan terekam video dan viral di media sosial.

Polisi pun melakukan penelusuran keberadaan para pelaku. Tak butuh waktu lama, Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang berhasil menangkap empat pelaku di rumahnya masing masing. Mereka adalah M Amar Wiratama (20) warga Jalan Sersan Sani, Kecamatan Kemuning; Hasbi Mahfud (20) warga Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Sako; Aji Aslam Maulana (21) warga Jalan Manunggal, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II; dan M Reyvaldo Dewa Putra (20) warga Jalan Pajak Permai, Kelurahan Alang Alang Lebar Palembang.

“Benar, hari ini keempat pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka usai dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (3/11).

Tri mengatakan, untuk pasal yang dikenakan terhadap empat pelaku yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Saya juga mengimbau kepada para pelaku lain yang turut dalam aksi pengeroyokan ini untuk menyerahkan diri. Kepada keluarganya agar menyerahkan anaknya,” ujar Tri yang mengaku sudah mengantungi nama pelakuu lain atas aksi pengeroyokan tersebut.