Residivis Kambuhan Berulah Lagi, Todong dan Kuras Harta Sopir Truk

Residivis kambuhan ini kembali harus meringkuk di sel tahanan Polrestabes Palembang/RMOL
Residivis kambuhan ini kembali harus meringkuk di sel tahanan Polrestabes Palembang/RMOL

Arfani (24), residivis kambuhan ini kembali harus meringkuk di sel tahanan Polrestabes Palembang, lantaran ulahnya yang menodong Bonar (56) sopir truk luar daerah.


Pelaku ditangkap anggota Opsnal Tim Beguyur Bae Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya di Jalan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, Kamis (30/11) malam.

Arfani dan rekannya RM alias Meong yang masih buron melancarkan aksi terhadap Bonar di Jalan Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati, Palembang, Senin (20/11) pukul 00.00 WIB.

Dimana bermula ketika korban usai bongkar muatan di Pasar Induk Jakabaring bersama saksi Irsa. Saat dalam perjalanan pulang, kedua pelaku membuntuti daerah arah belakang.

Mendekati lokasi kejadian, tepatnya di Samping Jembatan Keramasan, kedua tersangka yang mengendarai motor Yamaha Vixion menghadang mobil truk yang dikemudikan oleh Bonar.

Pelaku RM (DPO) mengancam korban dan saksi dengan senjata tajam (sajam) seraya memintanya untuk turun dari mobil. Lalu, tersangka Arfani menguras barang berharga dari dalam mobil.

Atas kejadian itu, kedua korban kehilangan uang tunai Rp2,3 juta, dua unit ponsel. Sehingga langsung membuat laporan polisi di SPKT Polsek Kertapati Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat AKP Iwam Gunawan mengatakan, usai menerima laporan dari korban pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.

"lJadi bener salah pelaku ini ditangkap atas laporan korban di Polsek Kertapati Palembang, tentang kasus Pencurian dengan kekerasan (curas-red),” katanya saat pers rilis, Jum’at (1/12) siang.

Iwan menjelaskan, selain tersangka turut juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan ketika beraksi dan uang Rp700 ribu serta satu buah tas pinggang milik korban.

“Masih ada satu pelaku yang masih buron. Identitasnya sudah kita kantongi, dan masih dalam pengejaran. Kita kenakan Pasal 365 KUHP Tentang Curas,” pungkasnya.