Aksi dua maling motor ini nyaris seperti adegan film laga. Demi menghindari kejaran polisi, Budi Ardiansyah (32) dan Hermansyah (36) nekat bersembunyi di tempat tak lazim: satu di dalam sumur, satu lagi di atas plafon rumah.
- Naas! Kurir di Palembang Kehilangan Motor dan 130 Paket saat Antar Pesanan
- Ditinggal Kabur Teman, Maling Motor di Musi Rawas Ditangkap Usai Bonyok Diamuk Massa
- Terekam CCTV, Pencuri Motor Terlihat Rusak Pagar dan Angkat Ban yang Terkunci Stang
Baca Juga
Namun, upaya mereka tetap tak mampu mengecoh ketajaman insting petugas Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kejadian dramatis ini berlangsung di kawasan Jalan Campang Tiga Ilir, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
Budi yang panik memilih menyelam ke dalam sumur di belakang rumah, sementara Hermansyah memanjat dan bersembunyi di atas plafon rumahnya.
Keduanya berharap bisa lolos dari kejaran tim Opsnal Ranmor Satreskrim yang sudah mengepung lokasi.
Namun harapan tinggal harapan. Persembunyian mereka berhasil diendus. Polisi dengan sigap menangkap keduanya dan menggiring mereka ke Polrestabes Palembang.
“Benar. Ketika akan ditangkap, kedua tersangka ini bersembunyi. Ada yang bersembunyi di dalam sumur dan ada juga di atas plafon. Berkat kesigapan anggota, keduanya berhasil ditangkap,” tegas Kanit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Jhoni Palapa, Rabu (9/4/2025) sore.
Penangkapan ini menguak fakta mengejutkan. Ternyata, kedua pelaku sudah 20 kali melancarkan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Palembang!
“Dari pengakuan mereka, total sudah 20 TKP. Terakhir di rumah korban Imam Mustajib di kawasan 13 Ulu,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, saat pers rilis Selasa (8/4).
Korban terakhir mereka, Imam (21), kehilangan sepeda motor yang diparkir di garasi rumah pada Jumat (4/4) pagi.
Rekaman CCTV jadi kunci pengungkapan, memperlihatkan jelas aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka.
Tak hanya motor, saat penggeledahan, polisi juga menemukan dua pucuk senjata api rakitan (senpira) beserta 20 butir amunisi aktif, pisau, kunci T, dan pahat.
“Barang bukti lainnya termasuk sepeda motor Kawasaki Ninja R dan ponsel milik pelaku. Mereka kita jerat Pasal 363 KUHP dan UU Darurat 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal,” jelas Harryo.
Budi, salah satu tersangka, mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku beraksi sejak September 2024.
“Benar pak, kami sudah 20 kali mencuri motor. Senpi itu beli seharga Rp1,5 juta, cuma untuk jaga-jaga,” pungkasnya.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR