Mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, tetap menjalani sidang perdana meski dalam kondisi sakit.
- OTT Deliar Marzoeki: Relasi Kuasa di Balik Pemerasan, Pernah Berseteru dengan Bank Sumselbabel
- Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Berpotensi Dikembangkan Menjadi TPPU
- Praktisi Hukum Menduga Praktik Suap Sertifikasi K3 Sudah Berlangsung Lama
Baca Juga
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang pada Selasa (25/2) sore itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Candra dengan Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin. Terdakwa Deliar Marzoeki hadir mengenakan kemeja putih dan didampingi kuasa hukumnya, Nurmala, bersama tim. Selain itu, ia juga didampingi oleh istrinya yang bernama Hesti.
Di awal persidangan, Ketua Majelis Hakim menanyakan kondisi kesehatan Deliar Marzoeki dan memastikan apakah ia sanggup menjalani sidang.
“Sakit, sejak dua hari lalu yang mulia. Bisa (menjalani sidang),” jawab Deliar Marzoeki di hadapan majelis hakim.
Meski dalam kondisi sakit, jalannya persidangan tetap berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh JPU Pengganti Fajri. Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung.
Deliar Marzoeki terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan serta gratifikasi dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak K3 di Disnakertrans Sumsel. Ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang beberapa waktu lalu bersama asisten pribadinya, Alex Rahman.
Sidang lanjutan akan kembali digelar untuk mendalami lebih lanjut dakwaan terhadap terdakwa.
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Kasus Suap Izin K3 Disnakertrans Sumsel Berkembang, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru
- Berkas Rampung, Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel Segera Disidang