Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, terjerat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang atas dugaan pemerasan perizinan K3 perusahaan. Hingga kini, Kejari Palembang terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
- Kondisi Sakit, Mantan Kadisnakertrans Sumsel Tetap Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap K3
- OTT Deliar Marzoeki: Relasi Kuasa di Balik Pemerasan, Pernah Berseteru dengan Bank Sumselbabel
- Praktisi Hukum Menduga Praktik Suap Sertifikasi K3 Sudah Berlangsung Lama
Baca Juga
Praktisi hukum Palembang, Redho Junaidi, mengungkapkan kasus ini memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurutnya, pengembangan ini memungkinkan jika ditemukan barang bukti berupa harta kekayaan yang tidak sesuai dengan profil penghasilan tersangka.
“Coba asumsikan penghasilan seorang ASN. Apakah memungkinkan mendapatkan materi barang berharga dengan nilai fantastis?” ujar Redho, Minggu (12/1).
Dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Palembang, ditemukan sejumlah barang mewah milik tersangka, mulai dari logam mulia, mata uang dolar Singapura, hingga beberapa rumah mewah. Hal ini, kata Redho, menimbulkan tanda tanya besar.
Redho menjelaskan, jika perkara ini dikembangkan menjadi TPPU, maka tersangka harus melakukan pembuktian terbalik terkait asal usul hartanya.
“Tersangka wajib menjelaskan sumber dana untuk memperoleh barang-barang tersebut. Apakah dengan penghasilannya sebagai ASN memungkinkan?” tegas Redho.
Selain TPPU, kasus ini juga berpotensi berkembang menjadi tindak pidana umum berupa dugaan pemalsuan dokumen pernikahan. Pasalnya, tersangka diketahui memiliki lebih dari satu istri tanpa izin istri pertama.
“Jika benar ada pemalsuan dokumen seperti buku nikah, ini menjadi ranah kepolisian untuk mendalami kasus tersebut,” tambah Redho.
Ketika disinggung mengenai keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersangka, Redho menjelaskan bahwa saat ini KPK tidak dapat mengambil alih kasus tersebut.
“KPK hanya dapat mengambil alih kasus korupsi jika perkara tersebut tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum lainnya. Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Kejari Palembang,” jelas Redho.
- Kondisi Sakit, Mantan Kadisnakertrans Sumsel Tetap Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap K3
- Kasus Suap Izin K3 Disnakertrans Sumsel Berkembang, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru
- Berkas Rampung, Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel Segera Disidang