OTT Deliar Marzoeki: Relasi Kuasa di Balik Pemerasan, Pernah Berseteru dengan Bank Sumselbabel

Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki saat digiring petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki saat digiring petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki, mengungkap berbagai sisi gelap perjalanan kariernya. 


Kasus pemerasan ini menjadi puncak dari serangkaian kontroversi sejak ia menjabat sebagai Kepala UPTB Palembang III di bawah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumsel yang kala itu dipimpin Neng Muhaibah.

Pada 2022, Deliar menjadi sorotan setelah sebuah video viral menunjukkan dirinya menolak menyetorkan uang pajak masyarakat ke Bank Sumsel Babel (BSB), bank daerah yang ditunjuk sebagai tempat penyimpanan Dana Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel. 

Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah, menegaskan bahwa penunjukan BSB telah diatur dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 898/KPTS/BPKAD/2021, sehingga kewenangan untuk menghentikan kerja sama bukan berada di tangan pejabat setingkat Kepala UPTB.

"Kewenangan untuk menghentikan kerja sama dengan Bank Sumsel Babel ada di tangan Gubernur. Bukan berada pada Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Selatan, terlebih lagi bukan kewenangan Kepala UPTB Palembang III," tegas Neng, Senin (31/10/2022).

Tak hanya itu, Deliar juga sempat dilaporkan meminta sumbangan dari pegawai dengan dalih untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pimpinan. Meski isu ini dibantah oleh Deliar maupun Neng Muhaibah, kabar tersebut terus beredar luas.

Lama tak terdengar, Deliar kembali mencuat saat diangkat sebagai Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sumsel periode 2004-2029. Pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Agus Fatoni, ia mendapat jabatan eselon II sebagai Kepala Dinas Perdagangan Sumsel, di mana ia dihadapkan pada tantangan berat menangani inflasi yang melanda provinsi ini.

Selanjutnya, ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Disnakertrans Sumsel. Namun, kariernya harus terhenti setelah terjaring OTT Kejari Palembang, yang menjeratnya dalam kasus pemerasan.

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan, menyoroti relasi kuasa yang memungkinkan Deliar bertahan di posisi strategis meski menuai kontroversi. "Apa yang dilakukannya selama menjabat tidak terlepas dari relasi kuasa yang dimilikinya. Sebagai pejabat, sebagai orang yang dekat dengan petinggi dan punya kuasa," ungkap Feri.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pejabat publik agar penyalahgunaan wewenang dapat dicegah. Seperti disampaikan oleh Feri, publik kini menanti langkah hukum tegas untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan Deliar Marzoeki.

Termasuk membongkar aliran uang yang sejatinya dikenal dengan istilah follow the money dalam pengungkapan kasus korupsi. Kemana dan siapa saja yang menikmati, apakah selama ini Deliar juga memberikan fasilitas kepada atasannya atau orang lain yang ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut. 

Sebelumnya, praktisi hukum Palembang, Redho Junaidi, mengungkapkan kasus ini memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, pengembangan ini memungkinkan jika ditemukan barang bukti berupa harta kekayaan yang tidak sesuai dengan profil penghasilan tersangka.  

“Coba asumsikan penghasilan seorang ASN. Apakah memungkinkan mendapatkan materi barang berharga dengan nilai fantastis?” ujar Redho, Minggu (12/1).  

Dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Palembang, ditemukan sejumlah barang mewah milik tersangka, mulai dari logam mulia, mata uang dolar Singapura, hingga beberapa rumah mewah. Hal ini, kata Redho, menimbulkan tanda tanya besar.  

Redho menjelaskan, jika perkara ini dikembangkan menjadi TPPU, maka tersangka harus melakukan pembuktian terbalik terkait asal usul hartanya. “Tersangka wajib menjelaskan sumber dana untuk memperoleh barang-barang tersebut. Apakah dengan penghasilannya sebagai ASN memungkinkan?” tegas Redho.