Berkas Rampung, Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel Segera Disidang

 Tersangka Deliar saat menuruni anak tangga menuju mobil tahanan Pidsus Kejari Palembang
Tersangka Deliar saat menuruni anak tangga menuju mobil tahanan Pidsus Kejari Palembang

Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel Deliar Marzoeki bersama asisten pribadinya Alex Rahman memasuki babak baru.


Dimana, dugaan pemerasan dan gratifikasi penerbitan surat perizinan keterangan layak K3 Disnakertrans Sumsel akan segera disidang, setelah penyidik Kejari Palembang melimpahkan kedua tersangka berikut barang bukti ke jaksa penuntut umum, Kamis (13/2) siang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tersangka Deliar Marzoeki tampak mengenakan rompi merah muda atau pink yang bertuliskan Tahanan Pidsus Kejari Sumsel menuruni anak tangga dengan pengawalan ketat dari petugas.

Saat digiring menuju mobil minibus dengan lambang Pidsus Kejari Palembang di bagian pintu depan, tersangka Deliar Marzoeki juga didampingi oleh kuasa hukumnya Nurmala. 

Hanya saja sampai berita ini diturunkan, pihak Kejari Palembang masih belum mau keterangan resmi terkait tahap II berupa pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka Nurmala masih enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan, kehadiran kliennya di Kejari Palembang dalam rangka penyerahan tahap II.

"Sudah tahap II. Nanti kita tinggal menunggu waktu pelimpahan ke PN Palembang untuk menjalani proses persidangan," kata Nurmala ketika diwawancarai awak media selepas pelimpahan di Kejari Palembang.

Nurmala mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan terkait pembuktian nanti akan diungkap pada persidangan. "Ya untuk pembuktian nanti kita lihat di persidangan," tutup dia.