TO Narkoba Lubuklinggau Ditangkap, Polisi Sita 2,66 Gram Sabu



Tersangka Amin Pranata ditangkap dan diamankan di Polres Lubuklinggau.(Handout)
Tersangka Amin Pranata ditangkap dan diamankan di Polres Lubuklinggau.(Handout)

Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menangkap Amin Pranata (53), seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang telah lama menjadi target operasi (TO).


Warga Jalan Arjuna, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II itu ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Pattimura, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Dari lokasi, polisi menyita dua paket sabu seberat 2,66 gram yang ditemukan di dalam tas cokelat di balik pintu kamar tersangka.

“Tersangka merupakan target operasi kami. Begitu keberadaannya diketahui, langsung dilakukan penangkapan,” kata Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Najamuddin, Sabtu (14/6/2025).

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa empat plastik klip kosong, dua pipet plastik berbentuk sekop, serta satu tas sandang cokelat gelap tempat menyimpan sabu.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Lubuklinggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Amin Pranata dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.