Putus Jaringan Narkoba, Satresnarkoba Polres PALI Bekuk Pengedar Sabu di Penukal

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 


Kali ini, seorang pengedar sabu yang kerap meresahkan warga Desa Babat, Kecamatan Penukal berhasil dibekuk aparat.

Tersangka diketahui bernama Reri Satri (41), warga Dusun II Desa Babat. Ia ditangkap saat tengah santai di sebuah pondok kebun, Senin (26/5) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah petugas menerima informasi akurat dari masyarakat.

Saat dilakukan penggeledahan, tim Satresnarkoba menemukan sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik klip bening ukuran sedang yang berisi empat klip sedang dan dua klip kecil diduga sabu, satu botol putih sebagai tempat penyimpanan, satu bal plastik klip kecil, satu timbangan digital, dan satu unit ponsel.

Kapolres PALI melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy SH mengatakan, tersangka sudah menjadi target operasi pihaknya karena aktivitas peredarannya yang kian meresahkan warga sekitar.

"Tersangka merupakan target operasi. Setelah informasi dikantongi, tim segera bergerak dan melakukan penangkapan secara cepat dan taktis di lokasi. Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa tersangka adalah pengedar aktif. Total sabu yang disita memiliki berat bruto 4,82 gram," jelas AKP Dedy, Kamis (29/5).

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari strategi sistematis Satresnarkoba Polres PALI untuk memutus rantai suplai narkoba hingga ke akar rumput.

"Kami tidak hanya fokus pada pelaku individu, tapi juga berupaya mengungkap jaringan yang lebih luas. Saat ini penyidikan masih berlangsung dan kami dalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan lain. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.