150 Butir Ekstasi dan 584,6 Gram Sabu Dimusnahkan, Polda Sumsel Beri Efek Jera Pelaku Narkoba

Suasana pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel /ist
Suasana pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel /ist

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti narkotika. 


Kali ini, sebanyak 150 butir pil ekstasi dan sabu seberat 584,6 gram. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara diblender lalu di larutkan dengan cairan deterjen lalu dibuang ke dalam kloset Sabtu (24/5/2025).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSI mengatakan pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab serta sudah ada perintah dari pihak Pengadilan. 

"Barang bukti sabu-sabu dan ekstasi yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dibulan mei dari 10 orang tersangka yang berhasil diamankan di 7 TKP Wilayah Kabupaten OKU 1 LP, Palembang 4 LP,Pali 1 LP dan Muba 1 LP,"kata AKBP Suparlan usai pemusnahan. 

Dikatakan Suparlan barang bukti sabu seberat 584,6 gram dan ekstasi 150 butir dimusnahkan dengan cara di blender menggunakan air yang dicampur dengan cairan porstex. 

"Dengan dimusnahkan ini setidaknya anak bangsa yang berhasil diselamatkan 6.146 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,"tuturnya. 

Untuk tersangkanya dijerat dengan pasal primer 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)UU,RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup 

“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba,"tutup AKBP Suparlan

Pemusnahan tersebut turut disaksikan tersangka serta dihadiri oleh Plt Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kompol Menang SH Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S Panjaitan , S.E,MSi dan perwakilan dari Kejaksaan Sumsel dan Pengadilan Negeri Palembang 

Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSI mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi ini merupakan hasil pengungkapan dibulan mei dari 10 orang tersangka yang berhasil diamankan di 7 TKP Wilayah Kabupaten OKU 1 LP, Palembang 4 LP,Pali 1 LP dan Muba 1LP

Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 584,6 gram dan ekstasi 150 butir dengan cara di blender menggunakan air yang dicampur dengan porstex. Dan anak bangsa yang berhasil diselamatkan 6.146 jiwa

Pasal yang dilanggar primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)UU,RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup 

“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba.” tutup AKBP Suparlan.