Satlantas Polrestabes Palembang Gagalkan Pengiriman Sabu dan Ekstasi dari Pekanbaru

Kapolrestabes Kombes Pol Haryo Sugihartono menunjukkan barang bukti dalam press rilis/ist
Kapolrestabes Kombes Pol Haryo Sugihartono menunjukkan barang bukti dalam press rilis/ist

Anggota Satlantas Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang dibawa oleh dua orang kurir yakni Ilham Yanuardi (34) warga Bukittinggi, Sumbar dan Rudi Dasrul (37) warga Pekanbaru, Riau.


Penangkapan itu terjadi Jalan Sriwijaya Raya, tepatnya depan Terminal Karya Jaya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Rabu (7/5) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu mengatakan, tertangkapnya kedua kurir ini bermula ketika petugas Satlantas mencurigai kendaraan Toyota Innova hitam dengan nopol BM 1568 ZB.

“Ketika anggota kita yang bertugas di Pos Lantas Nilakandi mencoba mendekati dan menghentikan, kendaraan tersebut justru melarikan diri. Sehingga anggota kita langsung melakukan pengejaran,” kata Harryo saat pers rilis, Jum’at (9/5) sore.

Harryo mengatakan, kendaraan warna hitam tersebut dapat dihentikan di lokasi penangkapan. Namun ketika petugas menanyakan kelengkapan dokumen kendaraan, sopir tidak dapat menunjukkan. Oleh karena itulah, petugas pun melakukan penggeledahan.

“Ketika digeledah, kita menemukan botol yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu. Anggota kita kembali menggeledah secara mendalam, hingga pada akhirnya ditemukan barang bukti dua kilogram sabu dan 2.454 butir pil ekstasi,” tutur dia.

Dari pengakuan tersangka, kata Harryo, sebelum tertangkap kedua pelaku sempat menurunkan narkoba dalam jumlah yang besar di kawasan Alang-alang Lebar, Palembang. Oleh karena itulah, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.

“Kini kami masih kembangkan kasusnya, guna mengungkap pemesan, pemasok hingga pada arah tujuan barang haram tersebut,” tuturnya.

Lebih jauh, Kapolrestabes menerangkan kedua tersangka akan dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah,” urainya.

Sementara, tersangka Ilham Yanuardi mengaku, mobil yang dipergunakan milik rental Pekanbaru. “Kami berangkat dua hari yang lalu, menggunakan mobil rental di Pekanbaru. Tujuan kami memang ke Palembang dan nantinya barang ini akan diberikan kepada seseorang yang berada di Tol Palembang – Lampung pak,” terangnya.

Sedangkan tersangka Rudi, mengaku dirinya diupah Rp 5 juta untuk mengantarkan paketan tersebut. “Upahnya Rp 5 juta, saya kasih Ilham Rp 1 juta pak. Dalam mobil kami juga dibekali sabu untuk dikonsumsi sendiri dan kami bekerja atas perintah orang yang tidak kami kenal pak,” pungkasnya.