Empat Eks Pejabat BUMN Divonis Berbeda dalam Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang

Empat terdakwa kasus korupsi proyek LRT Palembang divonis berbeda/Foto:Yosep Indra Praja
Empat terdakwa kasus korupsi proyek LRT Palembang divonis berbeda/Foto:Yosep Indra Praja

Empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang tahun 2016–2020 dijatuhi vonis berbeda-beda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (6/5).


Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Perenjhana Djaya Bambang Hariadi Wikanta, mantan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya Septian Andri Purwanto, mantan Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya Ignatius Joko Herwanto, dan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tukijo.

Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra menjatuhkan hukuman paling berat kepada Bambang Hariadi Wikanta, yakni 5 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar.

Sementara itu, Ignatius Joko Herwanto dan Septian Andri Purwanto masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Adapun Tukijo dijatuhi hukuman 4 tahun 8 bulan penjara dan denda serupa, Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Usai putusan, keempat terdakwa dan jaksa penuntut umum mengaku akan berpikir dahulu sebelum memutuskan langkah hukum setelah mereka menerima vonis dari hakim. "Setelah kami berunding kami memutuskan untuk pikir-pikir,"ungkap salah satu kuasa hukum terdakwa.

Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya, perkara ini bermula pada awal 2016, tak lama setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang percepatan pembangunan LRT di Palembang.

JPU mendasarkan dakwaan pada laporan audit keuangan negara menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 74 miliar pada perkara dugaan korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana LRT Sumsel tahun anggaran 2016-2020.