Berkas Korupsi LRT yang Rugikan Negara Rp1,3 Triliun Dilimpahkan, Awal Januari Empat Tersangka Disidang

Berkas kasus korupsi LRT dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang/ist
Berkas kasus korupsi LRT dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang/ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melimpahkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan sarana dan prasarana Light Rail Transit (LRT) 2016-2020 ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (19/12).


Adapun empat tersangka dalam perkara ini diantaranya Ir Tukijo (Kepala Divisi II PT Waskita Karya), Ignatius Joko Herwanto (Kepala Gedung II PT Waskita Karya), Septian Andri Purwanto (Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya), dan Bambang Hariadi Wikanta (Direktur Utama PT Perenjtana Djaya)

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan langsung oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Palembang, Syaran, kepada Panitera Muda PN Palembang, Yamin. 

Syaran memastikan pihak Kejari telah menyerahkan seluruh berkas dan kini tinggal menunggu jadwal persidangan. "Kami tinggal menunggu pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk mengatur jadwal sidang. Keempat tersangka tersebut diantaranya, tiga dari pihak PT.Waskita Karya sedang satu tersangkanya dari pihak swasta," ungkapnya usai menyerahkan berkas perkara.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Palembang, Harun Yulianto mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara tersebut. Dia mengatakan, keempat tersangka rencananya akan menjalani sidang perdana pada Selasa, 7 Januari 2025.

"Berkas sudah kami terima, dan jika tidak ada perubahan, sidang pertama akan dimulai awal Januari," ujar Harun.

Sebelumnya, dalam perkara ini tersangka Bambang Hariadi Wikanta diketahui telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp22,6 miliar. 

Namun, penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus berkembang, hingga menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Boedithajono, sebagai tersangka baru.

Prasetyo diduga menerima suap tunai sebesar Rp18 miliar terkait proyek LRT Palembang. Uang tersebut disetorkan secara bertahap ke rekening pribadi tersangka selama periode 2016-2020, saat ia masih menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian.

Pada saat ini, Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan dalam dua perkara berbeda. Prasetyo diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan LRT Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016 sampai dengan 2020.

Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dan melibatkan pejabat penting di sektor konstruksi dan perkeretaapian.