Berdalih di bawah pengaruh minuman keras, Carel Martinus (50) nekat menyerang hingga memukul anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang sedang mengatur arus lalu lintas.
- Oknum Satlantas Diduga Lakukan Pungli, Kapolrestabes Medan Minta Maaf
- Satlantas Polres Prabumulih Gelar Baksos, Sasar Warga Rentan
- Satlantas Polrestabes Palembang Gagalkan Pengiriman Sabu dan Ekstasi dari Pekanbaru
Baca Juga
Akibatnya, Carel harus mendekam di sel tahanan usai diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya di kawasan Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Sabtu (16/11) siang, Carel mengatakan ketika kejadian dia sedang di bawah pengaruh minuman keras.
“Pengaruh alkohol Pak, habis minum tuak. Baru satu minggu jadi pengawal, sehari kadang tiga sampai lima mobil. Satu mobil Rp25 ribu,” kata Carel saat memberikan keterangan kepada awak media.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas, AKBP Yenni Diarty mengatakan, tersangka dalam perkara melawan petugas yang sedang bertugas yang mengakibatkan luka, atau penganiayaan, atau pengancaman.
"Tersangka melawan petugas Satlantas Polrestabes Palembang yang saat itu sedang berdinas menegakkan hukum, capek berpanas panasan. Tersangka mengaku karena terpengaruh minuman keras sehingga berani melakukan tindakan pemukulan kepada anggota Satlantas kita yang saat itu sedang bertugas dilapangan," ujarnya.
Menurut Harryo menerangkan, bahwa saat itu pemukulan dilakukan disaat anggota Satlantas Polrestabes Palembang melakukan pengaturan lalu lintas dan memberhentikan kendaraan berat yang masuk kedalam kota Palembang sebagaimana peraturan Walikota Palembang terhadap larangan kendaraan berat untuk memasuki kota pada jam belum ditentukan.
"Akibatnya korban Brigadir Azhari mengalami luka memar di bawah pelipis mata sebelah kiri karena dipukul tangan kosong sebanyak dua kali. Berdasarkan laporan LP/B/528/XI/2024/SPKT/Polsek Sako/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel kita menegakkan hukum mengamankan tersangka," jelasnya.
Sambungnya, tersangka ini mengawal mobil truk kontainer berisikan batok kelapa dari tanjung api - api ingin masuk ke jalan kota untuk ke pelabuhan boom baru. "Tersangka dan kendaraan (untuk disita) telah diamankan," tegasnya.
Lebih jauh Harryo mengatakan, jika tersangka melakukan pengawalan kendaraan truk kontainer diberikan imbalan sopir sebesar Rp25 ribu setiap pengawalan.
"Tersangka dikenakan Pasal berlapis Pasal 213 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun," tegasnya.
Harryo menegaskan jika tersangka rumornya mengaku sebagai mantan anggota Brimob. "Bukan, yang bersangkutan warga masyarakat biasa," katanya.
- Oknum Satlantas Diduga Lakukan Pungli, Kapolrestabes Medan Minta Maaf
- Satlantas Polres Prabumulih Gelar Baksos, Sasar Warga Rentan
- Satlantas Polrestabes Palembang Gagalkan Pengiriman Sabu dan Ekstasi dari Pekanbaru