Aparat kepolisian Polrestabes Palembang menyita sejumlah alat musik Disc Jockey (DJ) dari Diskotek Darma Agung (DA) Club 41 Palembang yang merupakan lokasi penusukan terhadap Ismail (34) warga Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
- Kasus Penikaman di DA Club 41 Palembang, Polisi Periksa Saksi dan Minta Rekaman CCTV
- Diduga Masalah Senggolan, Jadi Motif Penikaman Pengunjung di Diskotek DA
- Rebutan Lahan Parkir di Palembang, Satu Orang Nyaris Tewas
Baca Juga
Penyitaan alat musik DJ ini dibenarkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan. Dia mengatakan, pihaknya telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Langkah-langkah yang sudah dilakukan kami berkoordinasi dengan beberapa satuan dan juga kaitan barang bukti yang diamankan alat musik (DJ),” kata Andrie saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Jumat (4/4) sore.
Andrie mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring).
“Ada juga kaitan barang bukti yang diamankan alat musik akan dilakukan pendalaman, penyelidikan terkait Tipiringnya tentunya dengan menggandeng Satpol PP Kota Palembang,” tegas Andrie.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang masih melakukan penyelidikan kasus penikaman terhadap Ismail (34) yang terjadi di Hall Diskotek Darma Agung (DA) Club 41 Palembang, Kamis (3/4) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan didampingi Wakasat Kompol Iwan Gunawan dan Kanit Pidsus Ipda Christian mengatakan, dalam perkara penganiayaan tersebut pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi.
“Untuk mendalami kasus tersebut, kami sudah melakukan pemeriksaan dari internal DA sebanyak tujuh orang, masih kami gali terus keterangan dari mereka para saksi,” kata Andrie saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Jumat (3/4) sore.
Tak sekedar melakukan pemeriksaan terhadap saksi, lanjut Andrie, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada manajemen Diskotek DA Club 41 Palembang untuk meminta rekaman kamera closed circuit television (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan pemilik tempat hiburan untuk mendapatkan rekaman CCTV, karena rekaman itu sangat penting bagi kami menemukan titik terang apa yang terjadi peristiwanya dan menangkap identitas para pelaku,” jelas dia.
Masih dikatakan oleh Andrie, Satreskrim Polrestabes Palembang juga telah mendatangi Diskotek DA Club 41 Palembang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk memasang garis polisi di lokasi kejadian.
“Dengan adanya informasi ada korban penusukan di DA, kita langsung melakukan olah tkp bersama Sat Sabhara dan Sat Narkoba, mencari informasi dan memasang garis polisi terhadap lokasi diduga tempat terjadi penganiayaan tersebut,” tutup Andrie.
- Pria Disabilitas Ditikam Tetangga Saat Berjemur, Keluarga Lapor ke Polrestabes Palembang
- Diduga Jadi Korban Tipu Gelap Balai Lelang, Warga Palembang Rugi Rp450 Juta
- Polrestabes Palembang Bongkar Bengkel Pembuat Senpi Rakitan