Terpidana Korupsi Alat Pencegahan Covid-19, Leksi Yandri Dijebloskan ke Penjara

Leksi Yandri terpidana kasus korupsi pengadaan alat pencegahan covid-19 langsung dijebloskan ke penjara/Foto: Denny Pratama
Leksi Yandri terpidana kasus korupsi pengadaan alat pencegahan covid-19 langsung dijebloskan ke penjara/Foto: Denny Pratama

Setelah dilakukan penangkapan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKU Selatan bekerja sama dengan Tim Siri Kejagung, Leksi Yandri terpidana kasus korupsi pengadaan alat pencegahan covid-19 langsung dijebloskan ke penjara.


Hal ini dijelaskan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari didampingi Plt Asintel AKA Kurniawan saat pers rilis di Kejati Sumsel, Rabu (5/2) malam.

“Terpidana kita bawa Rutan Klas I Pakjo Palembang untuk menjalani masa hukumannya,” kata Vanny kepada awak media.

Vanny menjelaskan, Leksi Yandi merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat pencegahan covid-19 di 34 desa yang berada di dua kecamatan yakni Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan, tahun 2022.

“Dengan kerugian negara sebesar Rp734.778.813 juta, terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 berdasarkan putusan PN Palembang Nomor : 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 06 Februari 2024,” jelas dia.

Masih dikatakan Vanny, terpidana dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan penjara.

"Serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp734.778.813 juta, jika terpidana tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang," jelas dia,

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," pungkasnya.