Polres Muratara Ciduk Dua Pengedar Ekstasi Asal Jambi di Jalinsum

Ilustrasi pil ekstasi. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi pil ekstasi. (ist/rmolsumsel.id)

Dua pemuda asal Provinsi Jambi diciduk Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Minggu (4/5/2025) malam.


Keduanya yakni Rivaldo Setiawan (25), warga Desa Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, dan Jojo Handoko (31), warga Kelurahan Sungai Banteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Rivaldo diketahui berperan sebagai pengedar.

Keduanya dibekuk saat mengendarai mobil Ayla warna kuning menuju arah Lubuklinggau-Jambi, tepat di Km 83 Jalinsum, sekitar pukul 19.00 WIB. 

Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penyisiran dan menghadang kendaraan pelaku di jalan.

Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi 13 butir pil ekstasi yang terdiri dari 9 butir berlogo granat warna hijau dan 4 butir berlogo milenial warna merah muda. 

Total berat bruto 5,39 gram. Barang haram itu sempat dibuang oleh salah satu pelaku untuk mengelabui petugas, namun berhasil ditemukan.

"Pelaku sempat buang barang bukti, tapi anggota berhasil menemukannya. Keduanya tidak melakukan perlawanan dan mengakui ekstasi itu milik mereka," ungkap Kasat Narkoba Polres Muratara, IPTU Marhan Saputra, didampingi Kasi Humas IPDA Didian Perkasa, Selasa (6/5).

Kini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Muratara untuk proses penyidikan lebih lanjut.