Dugaan praktik sistem ijon dalam pemindahtanganan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Sugico Grup terus mendapat sorotan dari sejumlah kalangan.
- Pengelolaan Tambang oleh Kampus Harus Diberi Batasan, DPRD Sumsel: Jangan Sampai Ganggu Proses Perkuliahan
- Sugico Grup Diduga Lakukan Ijon IUP yang Merugikan Negara, Kementerian ESDM dan Kejagung Didesak Segera Bertindak!
- Operasional Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara Dihentikan
Baca Juga
Kali ini, kritik datang dari kalangan aktivis lingkungan dan antikorupsi di Sumatera Selatan yang mempertanyakan keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS), Andi Leo, mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk tidak menutup mata terhadap kerusakan lingkungan yang ditinggalkan sejumlah anak usaha Sugico Grup.
"Kami melihat pola yang sama terjadi di banyak wilayah operasi anak usaha Sugico Grup. Tambang-tambang ditinggalkan dalam kondisi rusak, sungai tercemar, hutan digunduli, dan masyarakat sekitar menanggung dampaknya. Ini bukan lagi soal administrasi, ini soal kejahatan lingkungan," ujar Andi Leo, Selasa (7/5/2025).
Menurutnya, laporan soal dugaan pencemaran oleh PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) dan perusakan lingkungan oleh PT Prima Lazuardi Nusantara (PLN) harus segera diusut tuntas oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami minta transparansi dan ketegasan. Kalau terbukti bersalah, cabut seluruh IUP-nya,” tegas Andi.
Sementara itu, Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, menyoroti potensi kerugian negara akibat dugaan praktik ijon dan penghindaran kewajiban pajak serta royalti yang dilakukan Sugico Grup dan para penyewa IUP-nya.
"Praktik seperti ini merupakan dugaan kejahatan terstruktur yang bisa merugikan negara triliunan rupiah. Sayangnya, sampai sekarang belum ada tindakan konkret dari Kejaksaan Agung maupun Kementerian ESDM," kata Rahmat.
Ia menilai, praktik penyewaan IUP secara ilegal ini rentan disalahgunakan untuk menambang secara liar dan menghindari kewajiban terhadap negara.
"Sugico harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk seluruh anak usahanya yang belum menyetor jaminan reklamasi dan royalti. Kejagung tidak boleh diam," tegasnya.
Menurut Rahmat, hingga kini peran Kementerian ESDM dalam menindak perusahaan pelanggar aturan belum terlihat. Meskipun sudah banyak laporan yang masuk, namun proses hukumnya kurang berjalan transparan.
Rencana pembentukan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) di Kementerian ESDM juga hingga kini belum menemui titik terang. Peran Kementerian tersebut seolah dilemahkan untuk menindak perusahaan-perusahaan yang terus menghindari kewajibannya dalam aturan usaha pertambangan.
"Sudah banyak laporan masuk, tinggal kemauan politik dan keberanian aparat saja," pungkas Rahmat.
Sebelumnya, Sugico Grup dikabarkan memiliki lebih dari 200 IUP yang sebagian besar tidak dikelola langsung, melainkan dipindahtangankan secara tidak sah ke pihak lain.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam praktik tersebut mulai dari manipulasi dokumen, pencemaran lingkungan, hingga tunggakan pajak dan royalti.
- PT Pamapersada (PAMA) Disorot dalam Kasus Minyak Mentah Pertamina, Ada Dugaan Keterkaitan dengan Operasi Tambang di Sumsel
- Bendera Robek Berkibar di Kantor DLHP Sumsel, Massa Aksi Soroti Kelalaian Penghormatan Simbol Negara
- Geruduk Kantor DLHP Sumsel, Mahasiswa Desak Sanksi untuk PT RMK, GON dan Bukit Asam