Wacana pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) mendapat tanggapan dari DPRD Sumsel.
- Aneh, Banyak Menteri Kaget soal Aktivitas Tambang di Raja Ampat
- Rusak Lingkungan dan Diduga Ilegal, Mahasiswa Tuntut Cabut Izin Tambang Duta Alam Sumatera
- Aktivis Sumsel Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Praktik Ijon Tambang Sugico Grup
Baca Juga
Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho, menilai bahwa kebijakan ini perlu diatur dengan jelas agar tidak mengganggu proses perkuliahan.
Ridho mengaku belum mengetahui secara pasti teknis pelaksanaan pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi. “Izin tambang ini diberikan kepada lembaga-lembaga. Sebelumnya untuk organisasi keagamaan, sekarang hak tambang diberikan kepada lembaga pendidikan, perguruan tinggi. Kita perlu mengetahui sejauh mana pelaksanaannya,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut, Rabu (29/1).
Ia menyarankan agar perguruan tinggi yang mendapatkan izin tambang bekerja sama dengan pihak yang memiliki pengalaman di bidang pertambangan. "Kalau yang mengelola tambang dari A sampai Z itu dilakukan kampus, saya kira akan mengganggu proses perkuliahan. Tidak mungkin itu dilakukan sepenuhnya oleh kampus. Namun, teori dan inovasi dari perguruan tinggi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi tambang yang lebih efektif," jelasnya.
Ridho juga menegaskan kebijakan tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang jelas di lapangan. Menurutnya, kebijakan pemerintah memberikan hak atau izin tambang kepada perguruan tinggi tidak boleh berhenti hanya pada pemberian izin, melainkan harus dilengkapi dengan panduan pelaksanaan.
“Harus jelas batasan pengelolaan tambang ini, mulai dari mana hingga ke mana. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan permasalahan baru di dunia pendidikan,” tutupnya.
Revisi UU Minerba ini tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan memasukkan pasal yang memungkinkan perguruan tinggi serta usaha kecil dan menengah (UKM) mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
- Rapat Paripurna Memanas, DPRD Sumsel Kritik Absennya Gubernur dan Pejabat Pemprov
- Delapan Fraksi DPRD Sumsel Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- Aneh, Banyak Menteri Kaget soal Aktivitas Tambang di Raja Ampat