Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 02, Suryatati dan Ii Sumirat Mersyah resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bengkulu Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 28 April 2025.
- Mantan Menkes Terawan Agus Putranto Diberhentikan Pemanen dari Keanggotaan IDI
- Fakta Hukum Kasus Ferdy Sambo Berubah-ubah, Benny Harman: Potret Hukum Tak Transparan
- Langgar Kampanye di Media, KPID Tegur TV Swasta dan Radio di Palembang
Baca Juga
Tim Kuasa Hukun Paslon 02 Zetriansyah mengatakan, hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan ditemukan banyak kecurangan dan sudah termasuk kejahatan Pilkada.
"Kami temukan ada dugaan rekayasa penangkapan calon wakil bupati Bengkulu Selatan no urut 02 secara tidak sah dan jadi alat untuk menyebarkan berita bohong bahwa wakil 02 ditangkap aparat," kata Zetrianayah dalam keterangannya.
Zetrianayah mengatakan, kabar penangkapan itu kemudian disebarkan secara massif untuk mempengaruhi memilih agar tidak mencoblos Suryatati dan Ii Sumirat Mersyah pada Sabtu 19 April 2025.
Zetriansyah menyatakan adanya kejahatan besar baru dalam Pilkada Bengkulu Selatan yang diduga dilakukan paslon 03 Rifai Tajudin-Yevri Sudianto.
Tindakan rekayasa penangkapan terhadap paslon, kata Zetriansyah, adalah delik baru dalam sejarah Pilkada langsung di Indonesia. Karenanya kasus ini tidak bisa diabaikan begitu saja.
"Untuk itu penting bagi Mahkamah untuk membuat putusan yang seadil-adilnya terhadap delik baru ini, agar tidak menjadi contoh bagi pihak lain," pungkas Zetriansyah.
Berdasarkan pleno rekapitulasi perolehan suara pada PSU Pilkada Bengkulu Selatan yang digelar KPU Bengkulu Selatan pada Kamis 24 April 2025, pasangan nomor 3 Rifai Tajudin-Yevri Sudianto menang di PSU Pilkada Bengkulu Selatan.
Rifai-Yevri memperoleh 47.963 suara disusul paslon nomor 2 Suryatati-Ii Sumirat sebanyak 41.429 suara dan paslon nomor 1 Elva Hartati-Makrizal Nedi sebanyak 2.207 suara.
- MK Wajibkan Sekolah 9 Tahun Gratis, Komisi V DPRD Sumsel Desak Pemerintah Bertindak
- MK Tolak Gugatan Budi–Henny, Joncik–Arifai Resmi Menang Pilkada Empat Lawang
- Pekan Depan, Putusan Sengketa Hasil PSU Empat Lawang Bakal Dibacakan